KULON PROGO, BERNAS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Kulon Progo mengizinkan umat muslim di zona hijau dan kuning Covid-19 untuk melakukan ibadah salat fadhu lima waktu, tarawih, witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf di masjid, selama bulan Ramadhan ini.
Kepala Kantor (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo, Ahmad Fauzi menjelaskan, pemberian izin tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI nomor: SE.03 dan SE.4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Panduan Ibadah Ramadan ini juga menyesuaikan dengan Instruksi Bupati Kulon Progo nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
?Di wilayah zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan di masjid maupun mushola dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dengan penerapan protokal kesehatan (prokes) 5M secara ketat?, kata Fauzi saat dihubungi Bernas.id, pada Selasa (13/4/2021).
Sedangkan untuk zona oranye dan merah, Fauzi mengimbau agar semua kegiatan ibadah selama Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, untuk penerapan prokes, maka takmir masjid/mushola wajib menunjuk petugas yang memantau dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, agar selalu menerapkan 5M. Termasuk, melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, penyediaan sarana cuci tangan di dekat pintu masuk masjid/mushola.
Sementara sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, TH Baning Rahayujati mengungkapkan, berdasarkan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, maka sekitar 95 persen lingkungan RT di Kulon Progo berada di zona hijau Covid-19.
?Berdasarkan laporan harian, situasi di Kulon Progo (hingga) tanggal 11 April 2021, sebanyak 4.255 dari 4.478 RT berwarna hijau,? kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, TH Baning Rahayujati, pada 12 April 2021.
Selain itu, lanjut Baning, dari total 4.478 RT di Kulon Progo, sebanyak 219 RT termasuk zona kuning, dan empat RT di zona oranye. Sementara untuk zona merah, belum pernah muncul sejak pemberlakuan PPKM mikro.
Lebih lanjut Baning menjelaskan, PPKM mikro merupakan upaya mengendalikan penyebaran penyakit yang dilakukan hingga tingkat RT dan desa. Pengendalian diikuti zonasi warna pada RT. Kuning berarti tejadi penularan penyakit dalam 1-2 rumah di satu RT, orange berarti ada 3-5 rumah, dan merah lebih dari 5 rumah. (Tria)
