YOGYAKARTA, BERNAS.ID – 12 Februari 1912 di Magelang jadi momen bersejarah bagi pendirian perusahaan asuransi tertua di Tanah Air. Tapi, perusahaan yang kini bernama AJB Bumiputera 1912 itu justru tersandung kasus gagal bayar yang membuat nasabah frustasi.
Sebelum Indonesia merdeka, organisasi yang menaungi guru-guru telah terbentuk bernama Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB).
Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Berawal dari kegundahan atas keterbatasan modal ekonomi bagi PGHB dan atas prinsip kebersamaan, organisasi itu membentuk badan hukum usaha bersama.
Perusahaan asuransi dipilih sebagai bentuk usaha bersama tersebut. Usaha bersama artinya tidak seperti perseroan terbatas (PT) yang dimiliki oleh pemodal tertentu. Modal dasarnya berasal dari premi asuransi yang dibayarkan oleh anggota.
Dengan begitu, pemegang polis adalah pemegang saham sehingga setiap perubahan harus memperoleh persetujuan dari pemegang polis.
Mengutip dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), AJB Bumiputera 1912 lahir dengan nama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (O.L. Mij. PGHB) pada Kongres PGHB di Magelang, 12 Februari 1912.
Berdirinya perusahaan itu diprakarsai oleh tiga guru, yakni M.Ng. Dwidjosewojo, MKH Soebroto, dan M. Adimidjojo. Menurut AAJI, “tiga serangkai” itu sekaligus menjadi peletak batu pertama industri asuransi di Tanah Air.
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
Seiring berjalannya waktu, O.L.Mij PGHB berubah nama menjadi O.L.Mij. Boemi Poetra pada 1913. Lalu, bagaimana pengawasan perusahaan ini berjalan?
“Semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan, yang mempercayakan wakil-wakil mereka di Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk mengawasi jalannya perusahaan,” demikian tertulis pada situs AAJI.
Perusahaan yang dirintis dengan modal “nol” itu telah menimbulkan rasa simpati dari Pemerintah Belanda kala itu. Pihak pemerintah akhirnya memberi subsidi sebesar 300 gulden per bulan selama 10 tahun.
Masa pun berganti ketika Jepang masuk ke Tanah Air pada 1942. Bahasa Belanda dilarang sehingga O.L.Mij. Boemi Poetra berubah menjadi Perseroan Pertanggungan Djiwa (PTD) Boemi Poetra.
Kemudian, perusahaan itu bertransformasi menjadi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan nama tersebut bertahan hingga kini.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Nasib tidak jelas
Kasus AJB Bumiputera 1912 akhir-akhir ini memenuhi pemberitaan nasional. Para petingginya bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja, menyampaikan masalah di perusahaan asuransi itu bukan sekadar likuiditas keuangan akibat kewajiban pembayaran klaim, tapi sudah menghadapi kebuntuan di organ perusahaan.
Sebelumnya, keluar UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Namun, jenis usaha bersama yang AJB Bumiputera kelola tidak tercantum di dalamnya, melainkan hanya tertulis “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan UU”.
Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah
Selama 22 tahun tanpa kejelasan mengenai UU itu, keluarlah UU No.40 Tahun 2014. Namun, nasib AJB Bumiputera juga tidak menemukan payung hukumnya, sebab pada UU terbaru disebutkan usaha perasuransia berbentuk PT atau koperasi.
Gugatan judicial review menghasilkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemerintah harus membuat UU khusus untuk AJB Bumiputera. Tapi, perintah itu diabaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ambil sikap dengan berupaya merestrukturisasi AJB Bumiputera menjadi PT. Terbaru pada surat yang dirilis 3 Mei 2021, OJK meminta direksi AJB Bumiputera untuk melaksanakan kesepakatan tentang pembentukan panitia pemilih Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Rencana penyehatan keuangan di perusahaan ini telah diajukan sebanyak enam kali. Namun, pada akhirnya gugur di OJK. Aset AJB Bumiputera pada Juni 2020 tercatat Rp10,1 triliun.
Namun, jumlah tersebut tidak cukup untuk menutupi kewajiban jangka panjang di pelopor perusahaan asuransi Tanah Air itu. Gagal bayar yang dialami AJB Bumiputera disinyalir berasal dari tata kelola dan insolven yang tidak mampu ditangani dengan baik.
Baca juga: 4 Cara Menghitung Harga Saham Per Lembar Agar Tidak Terkecoh
