YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk memperpanjang Intruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari ke depan guna menekan penyebaran virus Corona. Perpanjangan Ingub ini hampir sama dengan Ingub sebelumnya. Sultan terus mengingatkan masyarakat agar menjaga diri berdisiplin protokol kesehatan (prokes).
“Aturan sudah maksimal, sekarang tergantung publik bisa enggak jaga diri,” kata Sultan, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan PPKM Mikro mengatur pengendalian virus Corona sampai tingkat RT dan RW. Bila satgas tingkat RT dan RW tidak mampu mengendalikan maka akan selalu muncul klaster penularan COVID-19. Dengan demikian yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjaga disiplin prokes. “Kesadaran saja, kalau sakit ya ke rumah sakit,” kata Ngarsa Dalem.
Di samping karena alasan itu, perpanjangan PPKM Mikro ini karena sejumlah wilayah sekitar DIY juga memperpanjang aturan serupa, sehingga dikhawatirkan saat DIY tidak memperpanjang PPKM Mikro banyak masyarakat mendatangi Jogja dan dikhawatirkan DIY yang secara umum zona hijau bakal berubah menjadi zona merah.
Tidak hanya itu, dengan tidak memperpanjang PPKM Mikro, bakal berimplikasi pada pencabutan atau membatalkan status tanggap darurat bencana COVID-19. Maka ketika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 otomatis penanganannya butuh waktu lama.
“Misalnya nek positif meh nyuntik kudu lelang kan repot aku, prosedur kan gitu, mesti melu (misalnya kalau ada yang positif harus lelang akan merepotkan karena prosedurnya begitu),” kata Sultan.
Baca juga: PPKM Mikro Kurangi Angka Kasus COVID-19 di Kota Jogja
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Ingub perpanjangan PPKM Mikro kali ini sama dengan sebelumnya. Saat ini Pemda DIY juga tengah menggencarkan tracing dan testing kepada kelompok-kelompok yang dimungkinkan terjadi penularan COVID-19.
Menurut Aji ketersediaan bed atau tempat tidur masih cukup untuk menampung pasien COVID-19. Selain itu shelter juga sudah diperbanyak untuk menampung orang tidak bergejala (OTG).
Dukungan anggaran penanganan COVID-19 diakuinya juga masih cukup yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Dukungan anggaran shelter ada di kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota dan dinsos. Cukup ya syukur, kurang kita tambah,” tandasnya. (den)
