Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Begini Cara Menghitung Upah per Jam Biar Gaji Tidak Keliru
    Finance

    Begini Cara Menghitung Upah per Jam Biar Gaji Tidak Keliru

    Welas AsihBy Welas AsihJune 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Sudah tahukah cara menghitung upah per jam? Atau bagaimana sistem penggajian di kantor? Apakah berdasarkan jumlah jam kerja, berdasarkan gaji UMR tetap, atau berdasarkan jumlah proyek yang diselesaikan?

    Kalau penghitungannya berdasarkan proyek atau gaji UMR sih sepertinya lebih mudah untuk menghitungnya, ya. Tapi bagaimana kalau berdasarkan jumlah jam kerjanya? 

    bernas-1-Cara-menghitung-gaji-(foto: atenda.id)

    Agak merepotkan sih, tapi sistem penggajian seperti ini justru lebih adil. Dengan demikian, pekerja yang jam kerjanya lebih panjang akan menerima gaji yang lebih banyak juga. Selain itu, sistem penggajian seperti ini akan lebih praktis apabila diterapkan di perusahaan jasa dan perdagangan serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja paruh waktu.

    Nah, buat kamu yang ingin tahu bagaimana cara menghitung upah per jam ini, jangan ke mana-mana. Lanjutkan membaca artikel ini sampai habis, ya.

    Baca juga: Inilah 8 Cara Agar dengan Gaji UMR, Tetap Bisa Punya Tanah

    bernas-2-Menghitung-jam-kerja-(foto: harmony.co.id)

    Metode Prorate

    Sebelum membahas cara menghitung upah per jam lebih jauh, kamu perlu memahami metode prorate atau metode pro rata terlebih dahulu. Metode inilah yang digunakan oleh perusahaan untuk menggaji karyawan yang bekerja paruh waktu atau pekerja yang bekerja dengan periode jangka pendek. 

    Metode prorate ini juga bisa digunakan untuk menggaji karyawan yang baru masuk beberapa hari sebelum tanggal gajian, loh. Metode ini juga berguna untuk memberikan gaji kepada karyawan yang resign pada pertengahan bulan.

    Pada metode penggajian ini, ada dua hal paling penting yang dijadikan pedoman penggajian. Kedua hal tersebut adalah jumlah hari kerja dan berapa jam karyawan tersebut menyelesaikan pekerjaannya.

    Penghitungan Gaji dengan Metode Prorate

    Berdasarkan aturan yang tertera dalam Kepmen-No.-Kep.102-MEN-VI-2004, ada beberapa elemen yang harus diperhatikan.

    • Jumlah Jam Kerja
      Waktu kerja ideal yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah 40 jam seminggu. Oleh karena itu, apabila perusahaan tersebut menggunakan sistem lima hari kerja, maka jam kerja mereka dalam sehari adalah 8 jam kerja. Namun, apabila mereka menggunakan sistem 6 hari kerja, maka dalam seharinya normalnya mereka hanya bekerja selama tujuh jam saja per harinya. Untuk menghitung jumlah jam kerja tersebut, kamu bisa menggunakan rumus berikut; Jumlah jam kerja = jumlah hari x jumlah jam kerja
    • Upah per Jam
      Tidak perlu bingung mencari cara menghitung upah per jam. Pasalnya, hal tersebut telah ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui honor yang berhak kamu dapatkan tiap jamnya tersebut, kamu bisa membagi gaji pokok dan tunjangan tetapmu dalam sebulan dengan 173 atau dengan rumus berikut; Upah per jam = 1/173 x upah sebulan. Nah, itu artinya apabila dalam sebulan kamu mendapatkan Rp 3.200.000, maka honormu tiap jamnya adalah Rp18.497.

    Baca juga: Gaji UMR Bisakah Beli Rumah?

    bernas-3-Menerima-gaji-sesuai-jam-kerja-(foto: sleekr.co)

    Menghitung Gaji Bulanan pro Rata

    Nah, setelah membaca penjelasan di atas, kamu sudah bisa mengambil kesimpulannya, bukan? Untuk mengetahui gaji prorate tersebut, kamu bisa mengalikan jumlah jam kerja dengan gaji per jamnya. Untuk rumusnya adalah; Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam.

    Atau lebih rincinya, bisa dengan rumus berikut; Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan

    Nah, itu di acara menghitung upah per jam untuk kamu para pekerja paruh waktu atau pekerja lepas. Dengan mengetahui perhitungan ini, kamu tidak perlu bingung lagi saat melihat slip gaji dan bisa juga segera mendeteksi adanya kekurangan atau kelebihan pada honor yang kamu terima. Semoga bermanfaat.

    cara menghitung gaji cara menghitung upah gaji menghitung gaji
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Welas Asih

    Related Posts

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.