Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026

    Gerakan Minum Jamu Serentak di UGM: Upaya Lestarikan Warisan Budaya Pengobatan Tradisional

    May 25, 2026

    Puluhan Biksu Tudong Melintasi Kota Jogja

    May 25, 2026

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Karir»Inilah Cara Menghitung Lembur yang Benar, Jangan Mau Kerja Buta!
    Karir

    Inilah Cara Menghitung Lembur yang Benar, Jangan Mau Kerja Buta!

    NaselaBy NaselaJune 4, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Lembur adalah solusi menyelesaikan tuntutan permintaan bisnis yang meningkat tapi bagaimanakah cara menghitung lembur yang benar? Lembur umum dilakukan karyawan karena kemauan sendiri. Akan tetapi, sebagian yang lain melakukannya karena tidak bisa menolak permintaan atasan atau karena tuntutan finansial.

    Meskipun demikian, tidak semua karyawan mengetahui cara menghitung lembur yang tepat. Tidak jarang, mereka hanya tahu bahwa mereka menerima intensif tambahan tetapi tidak terlalu peduli apakah jumlahnya sesuai dengan kebijakan yang ada atau tidak. Beberapa lagi bahkan tidak menerima upah lembur sama sekali.

    Baca juga: Beban Pekerjaan, Wartawan Jepang Meninggal Karena Lembur 159 Jam dalam 1 Bulan

    Nah, untuk membantumu agar tidak underrated, ulasan berikut ini akan memberikan penjelasan singkat mengenai kerja lembur. Pastikan untuk membacanya sampai selesai, ya!

    Kerja lembur hingga jadi karyawan teladan

    Pengertian Upah Lembur

    Sebagaimana namanya, upah lembur adalah gaji tambahan yang didapatkan oleh pekerja yang bekerja melebihi waktu. Oleh karena itu, setiap pegawai sebaiknya mengetahui cara menghitung lembur agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada.

    Waktu kerja seseorang umumnya hanya 40 jam kerja dalam satu minggu. Beberapa dibagi menjadi 7 (tujuh) jam sehari untuk enam hari kerja, sementara beberapa lainnya menerapka sistem 8 (delapan) jam sehari untuk lima hari kerja. 

    Baca juga: Anak Muda Bicara Lembur? Penting Nggak, Sih!

    Untuk melindungi hak karyawan, pemerintah pun menetapkan undang-undang tentang waktu kerja dan uang lelah, dan hal itu seharusnya dipatuhi oleh setiap perusahaan.

    Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar gaji tambahan kepada para pekerja yang telah bekerja di luar waktu yang telah ditentukan atau pada hari libur resmi. 

    Tidak hanya itu, Peraturan Menteri pun mengatur bahwa kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal tiga jam per hari atau 14 jam per minggu di luar hari libur resmi, dan itu pun harus disetujui oleh pekerja yang bersangkutan.

    Dengan demikian, para pekerja tidak kehabisan energi untuk bekerja ekstra dengan imbalan minim. Di lain sisi, perusahaan juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dalam jumlah besar dengan adanya batasan waktu lembur tersebut.

    Cara Menghitung Lembur

    Sebelum membahas lebih lanjut, Anda harus mengetahui berapa honor yang Anda dapatkan per jamnya. Untuk menghitungnya, Anda dapat menggunakan rumus: 1/173 x gaji bulanan. 

    Setelah mengetahui honor per jam, Anda dapat menghitung komisi yang seharusnya didapatkan berdasarkan perhitungan di bawah ini. Perlu diketahui, rate untuk lembur pada hari kerja dan hari libur berbeda. Oleh karena itu, cara menghitungnya pun berbeda.

    Hari Kerja

    Ketentuan ini diberlakukan untuk para pegawai yang pulang larut malam melebihi seharusnya. Adapun rate untuk lembur pada hari kerja tersebut adalah 1.5 x honor per jam untuk jam pertama lembur. Apabila pekerjaan masih menumpuk, maka untuk selanjutnya, Anda akan mendapatkan komisi sebanyak dua kali lipat.

    Hari kerja bagian dari penilaian lembur

    Hari Libur

    Pada dasarnya, upah untuk bekerja pada hari libur nasional ini dua kali lipat dari upah per jam biasa. Namun, apabila Anda juga harus pulang telat saat bekerja pada hari libur tersebut, maka rate di luar jam kerja naik menjadi sebanyak tiga kali lipat dan bahkan empat kali lipat. Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

    • Untuk perusahaan yang masuk dari Senin hingga Jum’at, rate untuk 8 jam pertama adalah 2 x upah sejam. Namun, apabila pekerjaan terus berlanjut, maka uang lelah pada jam ke-9, 10, dan 11 naik tiga kali lipat dari honor biasa.
    • Untuk perusahaan yang bekerja hingga Sabtu, rate 2 kali upah kerja per jam hanya berlaku untuk tujuh jam pertama. Untuk jam ke-8, pekerja berhak mendapatkan komisi tiga kali lipat lebih tinggi. Apabila pekerjaan masih diteruskan lagi, maka honornya akan naik empat kali lipat.
    • Apabila libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek, semisal Jum’at, maka rate 2 kali upah kerja hanya berlaku selama lima jam pertama. Pada jam ke-6, naik menjadi tiga kali lipat, dan pada jam ke-7 dan ke-8 menjadi empat kali lipat.

    Itulah cara menghitung lembur yang perlu kamu ketahui. Meskipun dedikasimu terhadap pekerjaan tinggi, tetap pastikan kamu mendapatkan hakmu sepenuhnya, ya. Selamat bekerja dan semoga sukses!

    Baca juga: Ini Cara Agar Anda Tetap Fit Walau Harus Sering Lembur

    Kerja di hari lembur dihitung kerja lembur

    karyawan lembur lembur adalah perusahaan upah lembur
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nasela

    Related Posts

    Update Terbaru Januari 2026: Rencana Seleksi CASN Menurut MenPAN-RB, Peluang Lulusan Baru Terbuka Lebar

    January 9, 2026

    Tahun Baru, Rekrutmen Baru: Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

    January 2, 2026

    PLPI Sambut Positif Kabar Anggaran CPNS 2026: Menkeu Dinilai Pahami Aspirasi Generasi Muda

    September 17, 2025

    Peran General Manager dalam Mengelola Operasional Hotel Harian

    May 29, 2025

    Tips Mengatur Shift Kerja Karyawan Hotel Agar Tetap Produktif

    May 29, 2025

    Fungsi dan Tanggung Jawab Divisi Operasional dalam Hotel

    May 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026

    Gerakan Minum Jamu Serentak di UGM: Upaya Lestarikan Warisan Budaya Pengobatan Tradisional

    May 25, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.