YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat sinergi untuk segera memvaksin penyandang disabilitas karena masuk kelompok rentan. Berdasarkan data BPS tahun 2019, di Indonesia ada lebih dari 38 juta jiwa penyandang disabilitas. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat ada 29 ribu penyandang disabilitas.
Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden mengatakan tujuan bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membahas sinergitas percepatan vaksinasi penyandang disabilitas. “Silahturahmi dengan Sultan, kita ingin membahas sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah tentang bagaimana pelayanan pemerintah DIY ke penyandang disabilitas,” jelasnya di Kompleks Kepatihan, Senin (7/6/2021).
Ia juga menyebut kedatangannya untuk dukungan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di seluruh pemerintah daerah. “Kami juga memohon dukungan Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk dalam waktu dekat,” ucapnya.
Berdasarkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas, melalui KND, Angkie ingin mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo agar semua kebijakan dapat diimplementasikan dengan tepat dan dirasakan penyandang disabilitas melalui otonomi daerah masing-masing. Ia berharap dengan adanya KND, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan komunitas-komunitas, baik disabilitas dan sub sistemnya agar mendapatkan data terverifikasi atau valid tentang penyandang disabilitas di daerahnya.
“Kebutuhan penyandang disabilitas itu berbeda-beda, misal sensorik, motorik, intelektual, mental, dan gambar. Misalnya, tantangan itu, perihal transportasi, bagaimana disabilitas datang ke tempat vaksinasi atau tenaga kesehatan yang datang ke panti atau penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Untuk kendala itu, Angkie menyerahkan kepada pemerintah daerah agar disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. “Kita 2 Juni kemarin kickoff, ada sebanyak 500 ribu lebih penyandang disabilitas divaksin secara serentak. Harapannya agar pemerintah daerah lain bisa mengikutinya,” katanya.
Baca Juga : Pemerintah Fokus Bantu Jualan Produk-Produk UMKM Disabilitas di Masa Sulit Pandemi
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, untuk pembentukan KND tidak menjadi permasalahan karena di DIY sudah terbentuk komite disabilitas di kabupaten, kota, dan provinsi beberapa waktu lalu. “Kita tidak perlu mengubah karena ada ketentuan yang baru atau undang-undang yang baru. Kita dari pergub atau perdana tinggal menyesuaikan dengan yang baru. Kita tidak ada masalah serius terkait peraturan yang baru. Kita sudah punya komite sebelum UU disahkan,” jelasnya.
Untuk perwujudannya KND nanti, Sultan hanya mengatakan akan ada penyesuaian teknis dengan UU yang baru kalau perda atau pergubnya yang kurang atau tidak pas karena ada bunyi UU baru yang harus diikuti. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. “Vaksinasi itubbukan berarti tidak bisa positif. Vaksin menumbuhkan imunitas tapi tetap hati-hati kalau tidak mau ketularan,” pungkasnya. (jat)
