Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Heboh soal Rencana Sembako Kena PPN, Bagaimana Penjelasannya?
    Finance

    Heboh soal Rencana Sembako Kena PPN, Bagaimana Penjelasannya?

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJune 10, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Sembilan bahan pokok (sembako) sedang ramai diperbincangkan publik karena disebut tidak lagi termasuk objek yang tidak dikenai pajak, dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Wacana itu muncul dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pada pasal 4A.

    Dengan begitu, sembako akan dikenakan PPN. Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN.

    Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan tentang maksud dari wacana tersebut agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.

    “Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yang marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga-harga dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dengan APBN yang bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira-kira yang saya tangkap.,” kicaunya di Twitter, Rabu (9/6/2021).

    Yustinus menyebutkan, rencana ini tidak serta merta diterapkan di masa pandemi. Dia menilai, beleid tersebut dirancang untuk bersiap di waktu yang akan datang.

    Ketika memasuki pasca-pandemi, negara harus kembali ke optimalisasi penerimaan pajak, yang diarahkan sebagai stimulus untuk menjamin sustainabilitas di masa mendatang. Sebagai informasi, kinerja perpajakan secara nominal mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir.

    “Tapi belum optimal untuk membiayai banyak target belanja publik agar kita transform lebih cepat. Terlebih 2020, karena pandemi penerimaan pajak tergerus cukup dalam. Kita justru kasih insentif,” jelasnya dalam akun @prastow.

    Dia mengatakan, kinerja PPN Indonesia masih di bawah Thailand dan Singapura. Menurutnya, itu karena di dalam negeri masih banyak pengecualian dan fasilitas PPN.

    “Indonesia negara dg pengecualian terbanyak. Ya memang dermawan dan baik hati sih. Cuma kadang distortif dan tidak tepat. Bahkan jd ruang penghindaran pajak,”cuitnya.

    Yustinus menambahkan, selama ini negara belum mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi kebutuhan pokok, baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan.

    Dengan begitu, kelompok masyarakat menengah ke bawah seharusnya dikenai tarif yang lebih rendah atau kurang dari 10%. Sementara, kelompok masyarakat atas akan dikenai PPN lebih tinggi.

    “Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” kicaunya.

    Dia meyakini pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut PNN ini. Penerapan beleid ini juga akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu pulihnya perekonomian.

    Di sisi lain, pemerintah memperkuat perlindungan sosial dengan terus memperbanyak bantuan sosial dan subsidi yang tepat sasaran.

    Jenis Sembako

    Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, PPN atau VAT (Value Added Tax) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

    PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, dengan kata lain penanggung pajak atau konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

    Saat ini, Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Tarif ini diwacanakan akan naik menjadi 12%. Namun dalam revisi UU No.6 Tahun 1983 yang diajukan pemerintah terdapat pasal yang menyebutkan tarif PPN 12% dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Terkait dengan rencana pengenaan PPN pada sembako, kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah:

    1. beras

    2. gabah

    3. jagung

    4. sagu

    5. kedelai

    6. garam konsumsi

    7. daging

    8. telur

    9. susu

    10. buah-buahan

    11. sayur-sayuran

    12. ubi-ubian

    13. bumbu-bumbuan

    14. gula konsumsi

     

    kebutuhan pokok Kementerian Keuangan pajak perpajakan PPN sembako
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

      Related Posts

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

      April 30, 2026

      Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.