BERNAS.ID – Akun Instagram Ketua MPR Bambang Soesatyo mendadak banjir komentar setelah mengunggah video aksi staf penagih utang dari pinjaman online yang menghina dan mengancam anggota TNI.
Dalam unggahannya pada Selasa (15/6/2021), Bambang tampak seorang para penagih memaki seseorang melalui saluran telepon dengan menggunakan kata-kata kasar.
“Parah. Cara-cara seperti ini yang harus ditertibkan dan ditindak tegas,” tulis Bambang.
Postingan tersebut telah menuai komentar lebih dari 500 komentar dari warganet. Fenomena semacam itu sering dialami oleh masyarakat yang pernah melakukan pinjaman online atau pinjol dan tidak bisa membayar.
Baca Juga: Awas “Teror”, Segera Hapus Data Kontak di Aplikasi Pinjaman Online
Belum lagi, maraknya pinjol berstatus ilegal yang kian membuat warga semakin resah. Kemudahan mendapatkan dana dalam waktu singkat bikin masyarakat tidak berpikir panjang sebelum berutang.
Tak jarang dari mereka pun terjebak dengan pinjol nakal. Jika tagihan telat dibayar, peminjam biasanya diteror dan teman-teman dekatnya dihubungi oleh penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan ada banyak individu yang ingin masuk ke sandbox yang diinisiasi oleh OJK.
Sebagai informasi, sandbox merupakan wadah atau laboratorium bagi perusahaan startup terutama terkait keuangan untuk mengembangkan inovasi dan belajar mengenai financial technology atau fintech.
Namun, dari banyaknya fintech p2p (peer-to-peer) lending yang masuk ke sandbox, ada yang tidak memperoleh izin dari OJK sehingga pada akhirnya mereka menjadi ilegal.
“Ini (pinjol ilegal) menjadi isu merebak karena terkait cara penagihan,” katanya dalam Webinar Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 dari BPK RI.
“Karena informasi dari peminjam ternyata oleh lender (peminjam) bisa di-track, temennya siapa saja. Kemudian temannya yang ditagih,” imbuhnya.
Menutur Wimboh, masyarakat begitu antusias terhadap kehadiran pinjol online karena bisa mendapat pinjaman hanya dalam hitungan menit.
“Asal ada data pribadi, langsung dikasih. Ada pernah, dalam satu malam apply 20 lending. Nggak bayar dan bermasalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Boyolali itu menuturkan data pribadi yang disalahgunakan oleh pinjol pada akhirnya akan berkaitan dengan aturan perlindungan data pribadi, yang undang-undangnya sedang digarap di DPR.
“Selama ini ada delik pengaduan privasi, tapi tidak ada pidananya. Dengan UU Data Pribadi diharapkan ada unsur pidananya sehingga efek jera lebih manjur,” ucapnya.
Pinjol Ilegal Ditutup
Laporan Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir OJK sejak 2018 hingga April 2021. Sebagian dari pinjol tersebut melakukan intimidasi dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Khusus pada April 2021, tercatat ada 26 entitas investasi ilegal yang melakukan kegiatan money game (11 entitas), investasi cryptocurrency tanpa izin (3 entitas), penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin (1 entitas), penyelenggara pembiayaan tanpa izin (2 entitas, dan kegiatan lainnya (9 entitas).
Pinjol ilegal tersebut biasanya mengiming-imingi calon nasabah dengan bunga rendah atau hanya 0,5%. Pada kenyataan, bunga tersebut bisa sampai 2-4% per hari. Belum lagi aplikasi pinjol yang dirancang untuk bisa mengakses dana dan kontak yang tersimpan di smartphone nasabah.
Laporan itu juga menyebut ada sekitar 55 juta nasabah yang meminjam dana dari pinjol resmi atau legal dengan nilai outstanding Rp18 triliun.
Masyarakat harus makin waspada dan memilih pinjol terpercaya yang terdaftar di OJK sehingga terhindar dari aksi intimidasi.
Jika ingin menemui pinjol ilegal atau investasi yang berpotensi merugikan, masyarakat diimbau untuk mengontak OJK 157 atau chat melalui pesan WhatsApp 081157157157.
