JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyarankan pemerintah agar memberi subsidi gaji karyawan sebesar 50 persen. Menurutnya, subsidi ini perlu diberikan kepada karyawan pusat perbelanjaan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dengan demikian pekerja akan menerima upah secara utuh, tapi di sisi lain pengusaha pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut,” jelas Alphonzus saat konferensi pers yang digelar daring pada hari Rabu (21/07).
Alphonzus mengatakan pemerintah dapat memberikan subsidi gaji karyawan secara langsung kepada pegawai pusat perbelanjaan. Dalam hal ini, ia mencontohkan untuk memberikan subsidi tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Polemik Perpanjangan PPKM: Faskes Kolaps, Angka Kematian Membengkak
“Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan, tapi bisa langsung diberikan kepada pekerja,” ujarnya. “Misalnya melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya.”
Menurut keterangan Alphonzus, saat ini para pengelola pusat perbelanjaan merumahkan sebagian karyawannya terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap membayarkan penuh gaji karyawan. Akan tetapi, Alphonzus tidak memungkiri terjadinya PHK kepada sejumlah karyawan.
Selain itu, Alphonzus mengutarakan kekhawatirannya jika PPKM Darurat diperpanjang lagi, maka pegawai akan dirumahkan dan hanya akan menerima setengah dari gaji. Ia juga mengatakan bahwa PHK juga dimungkinkan Kembali dilakukan sebagai opsi terakhir.
“Tahapan-tahapan ini bergantung seberapa lama PPKM darurat berlangsung. Kami berharap opsi terakhir atau PHK itu tidak sampai terjadi,” kata Alphonzus. “Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk bisa membantu mengurangi beban-beban pusat perbelanjaan.”
Baca juga: PPKM Darurat jadi PPKM Level 4, Ini Aturan dan Daerah yang Menerapkannya
Sementara itu, pada hari Selasa (20/7) kemarin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jokowi juga mengumumkan akan memperlonggar kegiatan perekonomian secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika keadaan tren kasus harian Covid-19 menurun.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkap Jokowi dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
