Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Pengetatan Persyaratan Masuk Indonesia Bagi WNI, WNA
    Nasional

    Pengetatan Persyaratan Masuk Indonesia Bagi WNI, WNA

    Michael TanBy Michael TanJuly 5, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID –  Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Republik Indonesia menerapkan beberapa penambahan syarat bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia. Kepala Satuan Tugas Covid-19, Ganip Warsito, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu (4/7) menyatakan bahwa penambahan syarat tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

    “Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah terjadi peningkatan sebarang Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Ganip.

    Dalam surat edaran tersebut, WNA yang akan masuk ke Indonesia harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi diplomat asing, kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing setingkat menteri ke atas.

    Lebih lanjut, WNA yang akan masuk Indonesia harus menunjukkan surat negatif Covid-19 dari hasil tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Setelah dokumen-dokumen tersebut diverifikasi, WNA yang bersangkutan harus kembali langsung menjalani tes swab PCR di bandara.

    Baca juga: Harga Obat dan Alkes Covid-19 Melambung Tinggi, Laporkan! Jangan Ragu!

    Jika hasilnya positif, maka WNA tersebut akan mendapatkan perawatan lanjutan dari tenaga kesehatan. Jika hasilnya negatif, maka WNA tersebut diperkenankan melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam.

    Sementara itu, WNI yang melakukan perjalanan internasional dan hendak masuk ke Indonesia juga wajib melakukan hal yang sama. Perbedaannya adalah, WNI yang belum mendapat vaksin dari negara asal akan mendapat vaksin di dalam negeri setelah melakukan isolasi mandiri 8×24 jam dan dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR kedua.

    “Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi,” ujar Ganip.

    Selain itu, pemerintah juga menyediakan akomodasi untuk isolasi mandiri bagi pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. WNI pelaku perjalanan internasional yang tidak masuk dalam kategori di atas harus menjalani isolasi mandiri yang ditanggung sendiri.

    Covid-19 Pandemi PCR PPKM Darurat swab
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.