Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Bukan Insentif Pajak Riset, Tapi Ini yang Bisa Tingkatkan SDM Indonesia
    Pendidikan

    Bukan Insentif Pajak Riset, Tapi Ini yang Bisa Tingkatkan SDM Indonesia

    AnggrainiBy AnggrainiAugust 7, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Selain sistem kuliah online, topik mengenai pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia kini menjadi topik hangat di dunia pendidikan dan akademisi.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153 Tahun 2020, penelitian yang dimaksud dalam hal ini adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan metodologi ilmiah untuk mendapatkan data dan informasi.

    Data atau informasi yang didapatkan dalam kegiatan penelitian tersebut harus berkaitan dengan fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian akan kebenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, serta penarikan kesimpulan ilmiah.

    Sementara itu, pengembangan yang dimaksudkan dalam topik tersebut merupakan kegiatan yang mampu meningkatkan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi. 

    Namun, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan tersebut harus telah terbukti kebenaran dan keamanannya. Kegiatan pengembangan tersebut juga harus bisa meningkatkan fungsi sekaligus manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Wajib Pajak yang terlibat dalam penelitian atau kegiatan pemgembangan tersebut bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah dana yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

    Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Didi Achjari S.E. M.Com.Akt selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta menyambut baik akan adanya kebijakan tersebut.

    Melalui sebuah wawancara lewat aplikasi pesan WhatsApp, Didi mengatakan kebijakan tersebut bisa membawa banyak hal baik bagi peneliti dan dunia pendidikan Indonesia.

    “Jika dilaksanakan dengan baik, maka ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh instansi pendidikan atau akademisi Indonesia,” ungkapnya.

    Adapun manfaat yang dimaksud oleh Didi antara lain:

    • meningkatkan dana penelitian yg masih sangat kecil
    • memberi dorongan atau insentif kepada kampus dan lembaga penelitian untuk bermitra dengan dunia usaha dunia industri (DUDI)
    • kampus dan lembaga penelitian bisa menyelesaikan masalah nyata DUDI.

    Namun menurut Didi, PMK No.153 Tahun 2020 tersebut belum tentu bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

    “Aturan PMK tersebut belum tentu bisa meningkatkan SDM kita karena kunci utama untuk peningkatan SDM adalah partisipasi aktif dalam dunia usaha dunia industri atau DUDI,” tambahnya.

    Jika pihak DUDI merasa terlalu banyak urusan administrasi yang merepotkan, kata Didi, maka bisa saja DUDI enggan memanfaatkan peluang ini. Hal ini bisa berujung pada gagalnya peningkatan SDM di Indonesia.

    Karena itu, pihak dan instansi terkait diharapkan mampu memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin agar hal tersebut tidak sia-sia.

    Baca juga: LPDP dan Kemendikbud Ristek Berikan Beasiswa Khusus Vokasi Lewat Kampus Merdeka

    Pentingnya Hubungan Triple Helix

    Senada dengan pendapat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta, dalam buku pedoman Tata Cara Pengajuan dan Pemanfaatan Fasilitas Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia juga disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu adanya hubungan triple helix.

    Hubungan triple helix adalah hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, dan berkelanjutan antara pemerintah, industri, dan perguruan tinggi. Hubungan triple helix ini sangat berperan dalam terciptanya hal baru sekaligus nilai tambah agar muncul manfaat ekonomi dan sosial bagi hal atau sesuatu yang sedang dikembangkan.

    Melalui hubungan triple helix yang berjalan lancar, maka peningkatan SDM yang kreatif, inovatif, sekaligus terciptanya ekosistem yang mendukung kebebasan berpikir dan berekspresi pun akan lebih mudah terwujud.

    Dengan ditambahnya modal sosial serta tata kelola yang berintegritas, maka hal tersebut juga akan membantu terciptanya peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

    Oleh karena itu, hubungan triple helix tersebut harus benar-benar bisa berjalan lancar agar tujuan dari diciptakannya PMK No.153 Tahun 2020 bisa terwujud.

    Pendidikan PMK No.153
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Anggraini

    Related Posts

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.