JAKARTA, BERNAS.ID – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj tentang pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 melarang masyarakat menggelar perlombaan yang dapat menimbukan kerumunan, mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Sabtu (14/8/2021).
Kendati demikian, dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini disebutkan, masyarakat tetap bisa merayakan hari kemerdekaan Indonesia dengan memanfaatkan teknologi informatika.
Baca Juga : Lampung SelatanĀ PPKM Level 4, Bupati Perintahkan Camat Jalankan Imendagri
“Masyarakat bisa melaksanakan perlombaan Agustusan melalui daring atau media virtual,” tambahnya.
Tito juga menghimbau agar perayaan HUT RI bisa digelar dengan cara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatannya.
Dia meminta perayaan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (cdr)
