Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Via Handphone
    Finance

    Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Via Handphone

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaAugust 18, 2021Updated:February 27, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah sistem yang sudah terintegrasi dengan beberapa layanan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Aturan tersebut berkaitan dengan jenis, pemohon, dan penerbitan izin. Lebih lengkapnya yaitu meliputi permohonan izin usaha; reformasi izin usaha per sektor; sistem OSS; kelembagaan OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan melalui OSS; memecahkan masalah dan hambatan usaha, serta menetapkan sanksi.

    Tidak perlu khawatir lagi, sistem OSS tidak akan membuat Anda menunggu lama karena pelayanannya hanya membutuhkan hitungan jam bukan mingguan. Beda halnya dengan pendaftaran melalui BKPM yang tergolong masih memakan waktu lama hampir berminggu-minggu. Sistem OSS mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk daftar lengkap rekomendasi regulasi untuk berbagai bidang usaha yang boleh atau tidak boleh didaftarkan melalui OSS.

    Baca juga: Cara Mendaftar, CEK Penerima, dan Pencairan  BLT UMKM Tanpa Antre

    Daftar Isi :

    1. Kenapa UMKM Penting untuk Mengakses OSS?
    2. Syarat Pendaftaran BLT UMKM
    3. Cara Pendaftaran BLT UMKM
    4. Kategori Penerima BLT UMKM / BPUM untuk Tahap 3 tahun 2021

    Pendaftaran online melalui sistem satu atap ini memberikan beragam kemudahan mulai dari izin utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dll. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menegaskan bahwa permohonan pendafataran memerlukan kajian dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terlebih dahulu.

    Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

    Kenapa UMKM Penting untuk Mengakses OSS?

    Anda dapat mulai mengakses OSS di laman https://oss.go.id sekarang juga. Terkhusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah kesulitan modal usaha. Pemerintah sedang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang terdampak pandemi covid-19. Anggaran BPUM 2021 yaitu sejumlah Rp 15,36 triliun untuk disalurkan ke 12,8 juta pelaku UMKM.

    BLT UMKM

    BLT tersebut bentuk bantuan produktif yang diberi istilah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) ini dapat didapatkan hanya dengan mendaftar melalui online melalui handphone.

    Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

    Syarat Pendaftaran BLT UMKM

    Dilakukan melalui online ke Pemerintah Daerah yang membidangi yaitu Dinas Koperasi dan UMKM setempat, dengan menyiapkan berkas berikut ini:

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
    2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
    3. Nama lengkap.
    4. Alamat tempat tinggal.
    5. Bidang usaha.
    6. Nomor telepon.

    Persyaratan lain yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

    1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
    2. Mempunyai usaha mikro.
    3. Tidak diperkenankan mendaftar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
    4. Pendaftar tidak sedang menerima pembiayaan dari Lembaga perbankan maupun KUR.
    5. Jika alamat KTP dan domisili tempat usaha berbeda maka wajib menyantumkan surat keterangan usaha minimal dari Kepala Desa setempat.

    Baca juga: UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya

    Cara Pendaftaran BLT UMKM

    Anda butuh bantuan untuk menambah modal UMKM? Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar BLT UMKM Gelombang Tiga dengan langkah mudah hanya melalui ponsel Anda. Berikut adalah tata caranya :

    BLT UMKM

    1. Mengajukan permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB)

    Bagi usaha skala Mikro dan Kecil melalui Sistem OSS dengan langkah sebagai berikut:

    1. Kunjungi laman https://oss.go.id
    2. Klik Daftar/masuk
    3. Mulai registrasi dan klik tombol submit
    4. Buka email Anda untuk menerima pemberitahuan aktivasi akun.
    5. Setelah itu silakan klik tulisan ‘Aktivasi’
    6. Balik lagi ke halaman email Anda, username dan password dari OSS akan dikirim melalui email.
    7. Setelah itu silakan login kembali ke website OSS dan ikuti panduan. 

    Jika masih bingung, maka bisa langsung mengunjungi panduan di https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

    Perlu digarisbawahi bahwa ada beberapa bidang saja yang mendapat lisensi untuk mendaftar melalui sistem online, yaitu sebagai berikut:

    • Sektor kelistrikan.
    • Sektor pertanian.
    • Sektor lingkungan dan kehutanan.
    • Sektor pekerjaan umum dan perumahan umum.
    • Sektor Kelautan dan Perikanan.
    • Sektor kesehatan.
    • Bidang makanan dan obat-obatan.
    • Sektor industri.
    • Sektor perdagangan.
    • Sektor transportasi.
    • Bidang komunikasi dan informasi.
    • Sektor keuangan.
    • Sektor pariwisata.
    • Bidang pendidikan dan kebudayaan.
    • Sektor pendidikan tinggi.
    • Agama dan bidang keagamaan.
    • Sektor ketenagakerjaan.
    • Sektor Kepolisian.
    • Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
    • Sektor nuklir.

     

    2. Pembuatan NIB

    Langkah selanjutnya yaitu pembuatan NIB mulai dari mengisi formulir yang sudah disediakan pada halaman https://oss.go.id, ikuti alurnya sampai selesai. Tahap akhirnya yaitu cetak izin usaha tersebut dalam format Quick Response Code (Kode QR) .

    3. Lengkapi Data

    Proses akhir yang harus kamu lalui yaitu pilih menu permohonan, lanjut IUMK, dan izin Komersial/Operasional. Lengkapi data dan klik simpan.

    Baca juga: Informasi Lengkap Seputar NPWP dan Cara Registrasi NPWP Online

    Kategori Penerima BLT UMKM / BPUM untuk Tahap 3 tahun 2021

    Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan ada tiga kategori yang akan lolos tahap pendaftaran BLT UMKM tahap 3 yaitu sebagai berikut: 

    BLT UMKM

    1. Pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu dan benar-benar terdampak, sehingga seleksi akan diperketat untuk memastikan BLT tidak salah sasaran
    2. Pelaku UMKM yang belum mendaftar kesempatan BLT tahap dua dan tiga
    3. Pelaku yang namanya sudah diusulkan dan terdaftar tapi belum mendapat BLT.

    Demikian sekilas tentang pendaftaran BLT UMKM 2021, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapat bantuan agar usaha yang Anda jalankan tidak sampai terkendala biaya. Mengingat target pemberian bantuan tersebut untuk menjadikan pelaku UMKM bertransformasi dari informal ke formal, bertransformasi dari pedagang biasa ke digital dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, bertransformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan terciptanya modernisasi koperasi yang bermutu.

    Baca juga: Kampus Pengusaha UNMAHA, Rekomendasi Para Pengusaha Sukses

    bantuan umkm cara daftar bantuan umkm daftar bantuan umkm daftar bantuan umkm online syarat blt umkm UMKM UNMAHA Usaha Mikro Kecil Menengah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

      Related Posts

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      UMKM Bantul Jadi Role Model, Bupati Belu Siap Terapkan di Daerah Perbatasan

      April 24, 2026

      Bank Jakarta Perkuat Transaksi dan Kolaborasi Ekonomi Melalui XPORIA 2026

      April 23, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.