Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Tutorial Masuk Mal Pakai Peduli Lindungi
    Nasional

    Tutorial Masuk Mal Pakai Peduli Lindungi

    Michael TanBy Michael TanAugust 24, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada hari Senin (23/8) melam kemarin untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Namun, Jokowi juga mengabarkan bahwa ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang turun statusnya menjadi PPKM Level 3.

    “Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” ungkap Jokowi lewat konferensi pers yang digelar secara daring.

    Seiring dengan penurunan level PPKM ini, mal ataupun pusat perbelanjaan telah mendapatkan lampu hijau untuk kembali beroperasi. Bahkan, beberapa mal di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah dibuka dalam rangka uji coba sejak 10-16 Agustus lalu. 

    Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak memasuki mal dan pusat perbelanjaan. Masyarakat memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 setidaknya dosis pertama untuk dapat memasuki area mal.

    Baca juga: PPKM Turun Level, Mal Lebih Leluasa

    Sertifikat vaksin ini dapat dilihat dan diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Berikut langkah-langkah menggunakan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat memasuki area pusat perbelanjaan.

    Hal pertama yang harus dilakukan ketika akan memasuki mal yaitu memindai (scan) kode QR yang terdapat di pintu masuk mal. Scan kode QR ini dilakukan dengan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk check-in ke pusat perbelanjaan.

    Berikut cara scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi:

    1. Pastikan aplikasi Peduli Lindungi sudah terpasang di ponsel. Jika belum, pengunjung akan diminta untuk mengunduhnya di PlayStore.
    2. Masuk/Log In dengan email atau nomor telepon yang terdaftar pada Peduli Lindungi ketika melakukan vaksinasi.
    3. Pilih tombol ‘Scan QR Code’. Arahkan kamera pada kode QR yang tersedia pada pintu mal.
    4. Setelah itu, pada aplikasi akan terlihat beberapa warna yang menunjukkan status pengunjung. Pengunjung baru dipersilakan memasuki area mal jika warna hijau muncul. Jika warna kuning yang muncul, pengunjung diminta melakukan verifikasi ulang. Namun jika berwarna merah, pengunjung dilarang untuk memasuki area mal.

    Setelah itu, pengunjung yang hendak memasuki mal akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang juga dapat dilakukan di aplikasi Peduli Lindungi. Tapi, masyarakat umum juga dapat menunjukkan bukti tes negatif PCR atau antigen jika belum melakukan vaksinasi.

    Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui Peduli Lindungi.

    1. Buka aplikasi Peduli Lindungi dan Log In kembali ke akun yang didaftarkan saat vaksinasi.
    2. Pilih tombol menu ‘Akun’.
    3. Ketuk opsi ‘Sertifikat Vaksin’.
    4. Masukkan data NIK dan tanggal lahir.
    5. Sertifikat yang muncul dapat diperlihatkan kepada petugas.

    Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat yang hendak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan. Pengunjung mal dan pusat perbelanjaan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk menghmbat laju penyebaran virus Corona. 

    Bisnis Covid-19 Ekonomi Kartu Vaksin Pandemi PeduliLindungi PPKM PPKM Level 4 Sertifikat Vaksin Vaksinasi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.