Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»RUU EBT, Anggota Baleg: Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan
    Nasional

    RUU EBT, Anggota Baleg: Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PALEMBANG, BERNAS.ID – Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia, memahami keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang dalam proses harmonisasi di Baleg.

    “Kita memahami, nanti Pemkab, Pemprov hingga Pemerintah Pusat harapannya bisa mengclearkan statusnya masing-masing, supaya jangan sampai tumpang tindih kewenangan,” ujar Riezky usai pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya beserta jajaran dan para akademisi di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, belum lama ini.

    Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, resourching (sumber daya) EBT ini nantinya akan berimplikasi pada masyarakat banyak. Dengan hadirnya RUU EBT diharapkan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebagaimana ditegaskan PLN, listrik dibutuhkan untuk energi masa depan dengan sumber energi baru dan terbarukan.

    Baca Juga : Indonesia Butuh SDM Unggul Energi Baru Terbarukan

    “Landasannya berpijak pada UUD 1945 dan UU Agraria, terkait penguasaan lahan dan tanah jangan dilepaskan dari RUU EBT. Bahwa di sini negara punya peran melindungi hak warga negaranya, bukan semata-mata bicara bisnis kepada masyarakat,” kata legislator dapil Sumatera Selatan I ini.

    Riezky menilai kebutuhan energi baru dan terbarukan harus dikalkulasikan secara tepat dan benar apakah mampu menopang kebutuhan energi untuk jangka panjang. Munculnya energi baru dan terbarukan karena energi eksisting hari ini secara kalkulasi mungkin belum tentu akan mengcover sampai di masa yang akan datang.

    “Butuh solusi yang tepat dan cepat, kita ingin listrik mampu dinikmati hingga ke pelosok desa antara lain dengan terobosan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak tersentuh layanan energi listrik,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya, Iwan Setia Budi, berpendapat seharusnya RUU EBT ini memberi kesempatan kepada perseorangan atau kelompok yang mengusahakan energi baru dan terbarukan dengan motif tidak untuk memperoleh keuntungan, dan diberi ruang serta bantuan oleh pemerintah.

    “Tidak boleh mempersulit rakyat. Yang ingin mengusahakan energi baru terbarukan secara mandiri. Apalagi sampai dipajaki dan administrasi perijinan yang rumit,” ungkapnya.

    Iwan menambahkan, RUU EBT ini memberikan banyak kewajiban kepada Pemda tapi tidak memberikan hak pengelolaan yang memadai. RUU ini juga belum mengatur kewajiban perusahaan misalnya kewajiban perpajakan, retribusi dan CSR.

    Sebagai perwakilan akademisi, Iwan menegaskan hak dasar masyarakat untuk mengusahakan energi alternatif yang ramah lingkungan harus dijamin. Sedangkan pengaturan energi nuklir menurutnya, sebaiknya dikeluarkan dari RUU EBT ini karena memiliki kekhasan dan memerlukan UU tersendiri.

    “RUU EBT ini sebaiknya tidak dicampur dengan energi baru nuklir, karena butuh teknologi dan keamanan yang tinggi. Jadi, pengusahaan nuklir dilakukan negara perlu BUMN Khusus, tidak perlu ada di sini (RUU EBT) nanti malah rancu,”  tandasnya. (cdr)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.