YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan kebijakan kepada sekolah negeri di wilayahnya untuk memberikan gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada guru tenaga bantuan (naban) yang bekerja. Sedangkan untuk guru swasta, Pemda DIY meminta kepada sekolah untuk merekrut guru dengan jam mengajar yang cukup.
“Harapannya, kalau mengangkat jam mengajarnya cukup dan bisa memenuhi UMK. Karena hitungannya kan jam mengajar. Untuk Naban yang disekolah negeri kan sudah kami berikan lebih dari UMK,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (25/11/2021).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menambahkan, pada seleksi PPPK dan CPNS 2021 sejatinya pihaknya mengajukan 746 formasi untuk PPPK. Dari jumlah tersebut, pada seleksi tahap pertama baru didapatkan sebanyak 148 formasi.
“Itu dari sekitar 5.000 yang ikut, yang memenuhi passing grade sekitar 148 orang,” katanya.
Baca juga: Bahasa Jawa Dianaktirikan, Puluhan Guru Mengadu ke Dewan
Oleh sebab itu, Didik mengungkapkan kembali membuka seleksi PPPK tahap kedua, di mana tes akan digelar 7-10 Desember mendatang.
Baca juga: Dewan Pendidikan Yogyakarta Meminta Gaji Guru Honorer Minimal Setara UMK
“Untuk berapa yang ikut dan lolos saya belum mengetahui. Jika nantinya masih kurang yang lolos, maka kami akan buka lagi untuk tahap selanjutnya untuk PPPK-nya. Untuk CPNS belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, jika guru honorer dan tenaga bantuan yang telah lolos PPPK saat ini mereka telah bekerja dan akan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Karena mereka kan sudah tercatat nomer unitnya juga,” tandasnya. (den)
