Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker
    Pendidikan

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 2, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Focused Group Discussion Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di UGM, Selasa pagi (2/6) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Fakultas Farmasi UGM menggelar Focused Group Discussion Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di kampus setempat, Selasa pagi (2/6). Regulasi baru ini menuai perhatian sejumlah pihak karena memperluas akses obat bebas (OB) dan obat bebas terbatas (OBT) di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.

    Pengelolaan OB/BT di ritel modern tidak diwajibkan langsung oleh Apoteker di tempat, tapi pengelolaan diwakili oleh karyawan atau tenaga penunjang yang telah dibekali sertifikat pelatihan.

    Dekan Fakultas Farmasi UGM, Profesor Satibi mengatakan tujuan utama setiap regulasi kesehatan adalah meningkatkan akses dan juga kemudahan bagi masyarakat. Namun demikian peningkatan akses harus tetap berjalan seiring dengan prinsip penggunaan obat yang rasional, aman dan bermutu serta bertanggung jawab.

    “Sebagai akademisi kita memandang bahwa setiap kebijakan publik itu perlu dikaji secara komprehensif ya berdasarkan bukti ilmiah, kebutuhan masyarakat, aspek keselamatan pasien serta keberlanjutan sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu forum ini menjadi sangat penting sebagai ruang dialog yang konstruktif,” tuturnya kepada peserta FGD saat memberikan sambutan.

    Lanjut tambahnya, sebuah regulasi seharusnya tidak hanya menyentuh aspek akses masyarakat terhadap obat, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik soal medikasi, pengawasan penggunaan obat, perlindungan masyarakat serta posisi dan kewenangan profesi apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

    “Di sinilah peran apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional menjadi sangat strategis dalam memastikan bahwa obat itu digunakan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Prof Satibi.

    Diketahui, dalam aturan yang baru Obat Bebas Terbatas mengandung prekusor farmasi atau beresiko distribusinya diawasi oleh penanggungjawab tenaga pendukung. Kemudian, obat dapat diperoleh Masyarakat dengan syarat usia minimal 18 tahun dengan menyerahkan kartu identitas dan hanya diberikan selama 3 hari ke depan.

    “Akan berpotensi menimbulkan resiko, blind spot pada jaminan keselamatan pasien karena hilangnya konseling, edukasi, dan skrining klinis,” kata Prof Satibi.

    Dikatakan Prof Satibi, apoteker sebagai goalkeeper untuk pilar keselamatan pasien karena indikasi yang salah bisa menimbulkan bahaya yang fatal. Melalui FGD, harapannya akan ada output policy brief yang bisa memberikan masukan kepada regulator karena telah mengundang semua stakeholder terkait, baik itu regulator, Badan POM ataupun dari Kementerian Kesehatan, praktisi baik dari industri dan distributor, serta masyarakat, apoteker, akademisi dan stakeholder lainnya.

    “Fakultas Farmasi UGM berkomitmen untuk menjadi jembatan dialog ilmiah yang objektif sehingga setiap kebijakan yang lahir ini dapat memperkuat sistem kefarmasian nasional dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Mari kita manfaatkan forum ini untuk bertukar gagasan, memperkaya perspektif dan mencari titik temu demi kemajuan pelayanan kefarmasian di Indonesia,” pungkasnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.