SURABAYA, BERNAS.ID – Aparat TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi skala besar yang dilakukan di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Semampir, Surabaya. Operasi itu menyasar masyarakat yang kedapatan melanggar adanya peraturan terkait protokol kesehatan.
Baca Juga Kodim Surabaya Utara Kirim Bantuan ke Pengungsi Semeru
Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono mengatakan menjelaskan, terdapat beberapa warga yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan selama razia itu berlangsung. “Informasi yang kita dapat, ada 5 pelanggar,” kata Dandim, Rabu 12 Januari 2022 siang.
Lanjut tambahnya, beragam sanksi yang dinilai bisa memberikan efek jera hingga meningkatkan kesadaran masyarakat pun dilakukan oleh petugas yang sudah bersiaga di lokasi itu.
Baca Juga Sejumlah Perwira Kodim Surabaya Utara Pindah Satuan
Ia pun menyayangkan adanya masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan itu. Sebab di tengah wabah Covid-19, masih terdapat masyarakat yang tak memikirkan keselamatan dirinya sendiri.
“Apalagi itu bisa menular ke sanak saudaranya, bahkan ke orang lain. Nah, ini yang sangat bahaya misal pelanggar tersebut terpapar Covid,” pungkas Dandim. (*/jat)