YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Seorang pelajar berinisial RAP (17) warga Kumendaman Kota Jogja menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh ojek online (ojol) beserta tiga pemuda tanggung lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan. Aksi itu dipicu karena rombongan pelaku marah akibat tindakan korban yang melakukan aksi vandalisme.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03:30 WIB. Kala itu korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai melakukan aksi vandalisme di sebuah ruko tepatnya di sebelah timur Hotel Ross In.
Baca juga: Polsek Mantrijeron Selidiki Lokasi Bentrok Dua Kelompok Pemuda
“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik dan terjadi kejar-kejaran. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, kedua rombongan sebelumnya tidak saling mengenal. Aksi pengeroyokan diakibatkan karena rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok dengan menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan.
Adapun identitas empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan.
Baca juga: Diduga Klitih, Pemuda Boyolali Jadi Bulan-bulanan Warga Jogja
“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, para tersangka tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras saat aksi penganiayaan itu berlangsung. Coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif. Tindakan itu menurutnya murni hanya karena rasa kesal para tersangka karena korban mengotori tembok dengan tulisan namanya sendiri.
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (den)
