Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pelajar Jogja Jadi Korban Pengeroyokan Ojol dan Tiga Pemuda Tanggung
    Hukum

    Pelajar Jogja Jadi Korban Pengeroyokan Ojol dan Tiga Pemuda Tanggung

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 28, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Seorang pelajar berinisial RAP (17) warga Kumendaman Kota Jogja menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh ojek online (ojol) beserta tiga pemuda tanggung lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan. Aksi itu dipicu karena rombongan pelaku marah akibat tindakan korban yang melakukan aksi vandalisme. 

    Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03:30 WIB. Kala itu korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai melakukan aksi vandalisme di sebuah ruko tepatnya di sebelah timur Hotel Ross In. 

    Baca juga: Polsek Mantrijeron Selidiki Lokasi Bentrok Dua Kelompok Pemuda

    “Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik dan terjadi kejar-kejaran. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022). 

    Dia menjelaskan, kedua rombongan sebelumnya tidak saling mengenal. Aksi pengeroyokan diakibatkan karena rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok dengan menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan. 

    Adapun identitas empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan. 

    Baca juga: Diduga Klitih, Pemuda Boyolali Jadi Bulan-bulanan Warga Jogja

    “WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Heri.

    Ia menambahkan, para tersangka tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras saat aksi penganiayaan itu berlangsung. Coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif. Tindakan itu menurutnya murni hanya karena rasa kesal para tersangka karena korban mengotori tembok dengan tulisan namanya sendiri. 

    “Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (den)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.