Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

    May 22, 2026

    Imigrasi Palu Kenalkan Tujuh Inovasi Digital Karya Peserta Magang

    May 22, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Yuk, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
    Nasional

    Yuk, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 30, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah telah memberikan bocoran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

    Bocoran itu juga tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.

    Walau demikian, pemerintah belum memberikan rincian nilainya. Namun, kalau keuangan negara masih tertekan akibat COVID-19 dan kebijakan THR PNS sama dengan tahun kemarin, besarannya hanya akan terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.

    Baca juga: Siap-Siap Terima THR dan Gaji ke-13 di Bulan Juni

    Kalau itu benar, lantas berapa besar kemungkinan THR yang bakal diterima PNS pada 2022?

    Untuk besaran gaji pokok PNS, kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil bergantung pada jenis golongannya.

    Berikut rinciannya:

    PNS Golongan I

    Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
    Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
    Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
    Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

    PNS Golongan II

    IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
    IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
    IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
    IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

    PNS golongan III

    IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
    IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
    IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
    IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

    PNS golongan IV

    IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
    IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
    IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
    IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
    IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

    Baca juga: Sri Mulyani Pegang Kendali Pencairan THR dan Gaji ke-13

    Sementara itu untuk tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan. Berikut rinciannya;

    1. Tunjangan Suami/Istri

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

    2. Tunjangan Anak

    Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak

    3. Tunjangan Makan

    Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

    Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp41 ribu per hari.

    4. Tunjangan Jabatan

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1,26 juta untuk IIIA, dan Rp5,5 juta untuk eselon IA.

    5. Tunjangan Umum

    Berdasar Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp175 ribu.

    Dari komponen-komponen itu tinggal hitung aja berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang bisa didapat PNS tahun ini. (den)

    keuangan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

      May 23, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

      May 22, 2026

      Imigrasi Palu Kenalkan Tujuh Inovasi Digital Karya Peserta Magang

      May 22, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.