JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah merespons kekhawatiran publik soal kewenangan super Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementerian Dalam Negeri memastikan Otorita IKN Nusantara tidak menjadi negara dalam negara.
Baca Juga KSP Tegaskan Pemindahan IKN Sudah Final
Safrizal ZA, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri menyebut, Otorita IKN Nusantara tidak akan mengambil alih kewenangan sejumlah kementerian. Kewenangan Otorita IKN hanya dibatasi di lingkup wilayah IKN Nusantara. “Jadi, kewenangan nasional, tetapi implementasinya sebatas IKN,” tuturnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 di kanal Youtube IKN Indonesia, Selasa (22/3/2022).
“Bukan mengatur sampai Papua, bukan mengatur Kaltim, bukan mengatur Kalsel,” imbuhnya.
Baca Juga KSP Beri Kesempatan Warga Sekitar IKN Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah
Lanjut tambahnya, Otorita IKN Nusantara akan menangani pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di ibu kota negara baru. Mereka juga akan mengambil alih kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga (K/L) . “Kewenangan super diberikan kepada Otorita IKN Nusantara untuk memangkas birokrasi. Badan itu bisa bekerja menangani pemindahan ibu kota negara tanpa harus sibuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga,” bebernya.
“Kita ketahui kadang-kadang koordinasi, walaupun tinggal 1 kota, koordinasi terus ke Kementerian atau Lembaga, takutnya akan lama, tidak lincah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk Otorita IKN Nusantara untuk mempersiapkan dan menjalankan pemerintahan di ibu kota negara baru. Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden untuk masa jabatan 5 tahun dan tidak diawasi DPRD dalam menjalankan pemerintahan. (jat)
