JAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk menjalani vaksinasi dosis ketiga (booster) dua minggu sebelum mudik. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Wiku mengatakan, vaksinasi booster menjadi salah satu cara untuk memberikan proteksi maksimal kepada dari bahaya penularan virus corona. “Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksin lengkap maupun booster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” tuturnya.
Baca Juga Jelang Ramadan, Vaksinasi Booster di Kota Jogja Dikebut
Lanjut tambahnya, setiap tubuh memiliki kemampuan respons yang berbeda-beda dalam membentuk kekebalan dari infeksi virus corona. Para ahli imunologi menyebut proses pembentukan antibodi pada tubuh manusia rata-rata memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikan vaksin.
“Jadi setelah divaksin, imunitas tidak bisa serta merta terbentuk secara instan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wiku juga mengingatkan bahwa masyarakat harus ikut bertanggungjawab dalam mencegah lonjakan kasus virus corona setelah Idul Fitri.
Ia mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Misalnya dengan memakai masker tiga lapis. Warga yang melaksanakan aktivitas mudik juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga Wamenkes Mengimbau Masyarakat untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Wiku juga meminta warga untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selain itu, pemudik tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (jat)
