Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Hari Buruh, Serikat Pekerja Keluarkan 5 Tuntutan ke Pemerintah
    Nasional

    Hari Buruh, Serikat Pekerja Keluarkan 5 Tuntutan ke Pemerintah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 1, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aksi demonstrasi buruh (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Para Buruh menuntut Pemerintah untuk hadir dan peduli terhadap nasib pekerja di Indonesia sekarang ini. Para buruh saat ini banyak kehilangan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.

    Hal itu disuarakan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) untuk memperingati Hari Buruh 2022.

    Baca Juga Aliansi Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran, Paksa Pemerintah Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

    Presiden ASPEK, Mirah Sumirat menyuarakan 5 tuntutan dalam Hari Buruh 2022. Misalnya, menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, serta stop PHK sepihak dan massal.

    “Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan,” kata Mirah lewat pernyataan tertulis, Minggu (1/5/2022).

    Ia menilai dampak merugikan UU Cipta Kerja lainnya juga menyangkut penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

    Baca Juga Puluhan Buruh Gendong Ikuti Fashion Show Kebaya Di Pasar Beringharjo

    Selain itu, ASPEK Indonesia juga menilai hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia, masih jauh dari harapan. Para butuh pun menolak pemberangusan serikat pekerja, dan menolak revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja/buruh.

    “Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan manajemen perusahaan. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan,” ujarnya.

    Terkait penolakan rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mirah berpendapat UU tersebut sudah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja. “Tidak perlu diutak-atik lagi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat,” kata Mirah.

    ASPEK Indonesia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Menurut Mirah Sumirat, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan dua kewajiban pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Ia menilai bukti paling konkret minimnya keberpihakan negara terhadap nasib pekerja, adalah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 yang tetap dipaksakan.

    Selain itu, ASPEK Indonesia juga menuntut pemerintah untuk sungguh-sungguh mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang kerap naik belakangan ini. “Pemerintah harus tegas dan menindak siapa pun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan barang pokok rakyat,”tukas Mirah. (jat)

    Aspek Indonesia Hari Buruh Sedunia
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.