Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Hari Buruh, Serikat Pekerja Keluarkan 5 Tuntutan ke Pemerintah
    Nasional

    Hari Buruh, Serikat Pekerja Keluarkan 5 Tuntutan ke Pemerintah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 1, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aksi demonstrasi buruh (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Para Buruh menuntut Pemerintah untuk hadir dan peduli terhadap nasib pekerja di Indonesia sekarang ini. Para buruh saat ini banyak kehilangan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.

    Hal itu disuarakan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) untuk memperingati Hari Buruh 2022.

    Baca Juga Aliansi Buruh Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran, Paksa Pemerintah Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

    Presiden ASPEK, Mirah Sumirat menyuarakan 5 tuntutan dalam Hari Buruh 2022. Misalnya, menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, serta stop PHK sepihak dan massal.

    “Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan,” kata Mirah lewat pernyataan tertulis, Minggu (1/5/2022).

    Ia menilai dampak merugikan UU Cipta Kerja lainnya juga menyangkut penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

    Baca Juga Puluhan Buruh Gendong Ikuti Fashion Show Kebaya Di Pasar Beringharjo

    Selain itu, ASPEK Indonesia juga menilai hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia, masih jauh dari harapan. Para butuh pun menolak pemberangusan serikat pekerja, dan menolak revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja/buruh.

    “Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan manajemen perusahaan. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan,” ujarnya.

    Terkait penolakan rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mirah berpendapat UU tersebut sudah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja. “Tidak perlu diutak-atik lagi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat,” kata Mirah.

    ASPEK Indonesia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Menurut Mirah Sumirat, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan dua kewajiban pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Ia menilai bukti paling konkret minimnya keberpihakan negara terhadap nasib pekerja, adalah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 yang tetap dipaksakan.

    Selain itu, ASPEK Indonesia juga menuntut pemerintah untuk sungguh-sungguh mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang kerap naik belakangan ini. “Pemerintah harus tegas dan menindak siapa pun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan barang pokok rakyat,”tukas Mirah. (jat)

    Aspek Indonesia Hari Buruh Sedunia
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

      April 30, 2026

      Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.