Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pastikan Anda Tidak Salah Paham Tentang Asuransi, Begini Penjelasannya
    Finance

    Pastikan Anda Tidak Salah Paham Tentang Asuransi, Begini Penjelasannya

    Christina DewiBy Christina DewiJune 23, 2022Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi asuransi Sequis (dok.Sequis)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Bagi Anda yang belum memiliki asuransi atau ingin menambah perlindungan asuransi pastikan Anda paham dan memiliki pengetahuan yang benar tentang asuransi. Berikut penjelasan Faculty Head Sequis Quality Empowerment Yan Ardhianto, AWP, RFP, IPP mengenai 3 kesalahpahaman tentang asuransi yang sering terjadi pada masyarakat

    Premi Asuransi Dianggap Mahal

    Premi asuransi sering dianggap mahal padahal jika Anda bandingkan dengan biaya kesehatan saat harus rawat inap di rumah sakit itu tentu jauh lebih mahal. Ada juga yang berpendapat premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain yang usianya sama dan produk asuransi yang dipilih juga sama.

    Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau admin media sosial perusahaan asuransi. Padahal, dalam menentukan premi, perusahaan asuransi terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko masing-masing individu berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi setiap orang bisa berbeda.

    Premi dianggap mahal sehingga calon nasabah langsung menolak karena merasa takut tidak dapat konsisten membayar dan merasa sayang mengeluarkan uang yang belum tentu dirasakan manfaatnya. Premi asuransi seiring dengan manfaat yang didapatkan, sehingga manfaat yang didapatkan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kita.

    Baca Juga : Gandeng Asuransi Rama, Lifepal Perluas Jaringan Pilihan Asuransi Kendaraan Bermotor

    Kita bisa sesuaikan lagi manfaat yang ditawarkan dengan begitu jumlah premi bisa lebih terjangkau. Kita juga bisa mendapatkan premi murah jika saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat. Sebaliknya, semakin tua usia maka premi asuransi juga semakin mahal.

    Belum lagi jika mengidap penyakit tertentu, besar kemungkinan premi akan lebih mahal atau pengajuan asuransi ditolak. Jadi, jika Anda ingin mendapatkan premi yang relatif terjangkau maka selagi muda dan sehat segeralah berasuransi.

    Menganggap Asuransi Sama dengan Tabungan

    Masyarakat tidak jarang berharap bisa mendapat ‘hasil lebih’ layaknya tabungan dari premi asuransi yang sudah mereka bayarkan secara berkala. Padahal, asuransi merupakan instrumen keuangan yang berbeda dengan tabungan.

    Asuransi pada hakekatnya berguna untuk memberikan proteksi dan rasa aman dari risiko finansial yang kejadiannya tak terduga dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.

    Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan bukan berfungsi untuk menyiapkan dana guna mencapai tujuan keuangan tertentu. Dengan giat menabung tentu dapat membantu mencapai tujuan finansial tapi tujuan finansial bisa saja terhambat atau gagal jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu.

    Manfaat asuransi bisa cair saat Tertanggung terkena risiko finansial sesuai ketentuan polis walaupun tak seorang pun ingin terkena risiko finansial tapi apa daya risiko tak dapat dihindari. Dengan memiliki asuransi maka Anda dapat merasa aman dan terlindungi dalam perjalanan untuk mencapai tujuan finansial, seperti  membeli rumah, pendidikan anak, dan dana pensiun.

    Menganggap Klaim Pasti Diterima

    Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal ini:

    •    Pre-existing condition atau adanya kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis

    •    Masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan polis. Jika telah ditetapkan pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis maka jika seseorang mengajukan klaim sebelum periode tersebut, sudah pasti klaim akan ditolak.

    Baca Juga : Rey, Cara Baru Berasuransi Di Indonesia

    Nasabah baru bisa mengajukan klaim pada produk asuransi  dengan manfaat kesehatan (asuransi kesehatan) jika masa tunggu 30  hari dan 90 hari pada produk asuransi dengan manfaat penyakit kritis (asuransi yang menanggung penyakit kritis). Sementara untuk produk asuransi dengan manfaat meninggal dunia (asuransi jiwa) tidak ada masa tunggu untuk klaim meninggal dunia.

    Mengenai masa tunggu ini diatur ketentuannya dalam buku polis dan mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi. Sehingga pengajuan klaim ini perlu diperhatikan dengan saksama. Terlebih jika klaim yang diajukan berkaitan dengan pre-existing condition sebaiknya dicek kembali ke pihak klaim di perusahaan asuransi tempat Anda memiliki polis.

    •    Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan umumnya tidak bisa diproses. Sehingga saat polis diterima, pastikan Anda baca dengan saksama semua manfaat dan pengecualiannya.

    Selanjutnya, jika Anda sudah paham maka segera miliki asuransi agar tujuan finansial bisa tercapai. Pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Baca seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis segera setelah Anda menerimanya.

    Kini Anda bisa terhubung langsung dengan Agen Sequis yang siap membantu Anda hanya dengan mengakses layanan Find Agent di laman resmi Sequis. (*/cdr)

    asuransi sequis finansial premi asuransi Sequis
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.