SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar jaringan predator anak siber lintas provinsi. Para predator anak ini melakukan kejahatan berupa ekploitasi dan distribusi materi konten pornografi/asusila anak ke media sosial.
Mulanya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap FAS alias Bendol (27), warga Klaten, Jawa Tengah di rumahnya sebagai tersangka predator anak dengan TKP di Argosari Sedayu, Bantul, Yogyakarta. Ada 3 anak di bawah umur, rata-rata usia 10 tahun, menjadi korban. Anak-anak tersebut diajak melihat alat kelamin pelaku melalui fasilitas video call.
Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan berdasarkan penyelidikan Lab Digital Forensik Polda DIY, FAS mengikuti 10 grup aplikasi perpesanan, terutama dua grup aplikasi perpesanan yang sangat aktif dengan anggota rata-rata sekitar 250 orang.
“Dua aplikasi perpesanan ini sangat aktif dengan anak-anak objeknya. Ada yang bertugas membagikan link grup Whatsapp untuk melakukan pertukaran data, video dan foto dengan korban anak, serta nomor telepon anak,” tuturnya saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7).
Lanjut tambahnya, dua grup aplikasi perpesanan yang aktif itu, yakni grup GCBH dengan 5 tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, dan grup BBV dengan 2 tersangka berinisial AR dan AN. Ia menyebut saat ini, masih mengembangkan 8 grup aplikasi perpesanan dengan 7 calon tersangka. “Sekarang masih dalam pengejaran di beberapa wilayah,” ujar Kombes Pol Roberto.
“Para tersangka yang sudah ditangkap ini memiliki peran membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi anak,” imbuhnya.
Bahkan, pihak kepolisian dari penyelidikan para tersangka menemukan satu akun FB dengan 91ribu anggota dengan 300 ribu foto, video, dan ada 60 gambar produksi baru yang belum dipublikasikan. “Saat ini masih dianalisa karena menyebar nomor-nomor kontak target anak-anak,” kata Kombes Pol Roberto.
“Kita berharap menemukan admin dan orang yang menyebar pertama kali,” imbuhnya.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
Kombes Pol Roberto mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan sejak tanggal 24 Juni sampai 12 Juli lalu. Ia menyebut para tersangka tersebar di 6 provinsi, seperti Kalteng, Lampung, Kalsel, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan pihaknya akan mendorong pihak kepolisian untuk segera melengkapi alat bukti secara material dan formil. Menurutnya, pengungkapan kasus pornografi dengan target anak ini akan bisa mencegah peluang kasus-kasus serupa terjadi kembali.
“Kita tidak hanya sekedar memenjarakan, tapi akan melakukan tahap pidana berupa denda sebagai optimalisasi pemidanaan karena menyangkut masa depan anak-anak dengan tindakan yang tidak bermoral,” tuturnya.
“Kita kolaborasi dan sinergi dengan kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (jat)
