YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini sedang melakukan analisis terkait temuan satu SMA di Kota Yogyakarta yang merencanakan penjualan seragam sekolah.
Asisten Ombudsman RI DIY, Muhammad Rifki, mengatakan temuan dugaan penjualan seragam di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta itu masih dilakukan analisis internal pihak Ombudsman RI.
Dari analisis itu nanti disimpulkan beberapa rekomendasi yang dapat digunakan oleh pihak terkait guna pemberian sanksi atau lainnya.
“Kami masih melakukan analisa. Tentu dari situ yang berwenang memberikan sanksi dari atasan instansi terkait, jika hasil analisa sudah keluar,” katanya, Senin (18/7/2022).
Dia menjelaskan, tindak lanjut dari temuan itu dapat berupa sanksi disiplin dari dinas terkait kepada yang bersangkutan apabila nantinya terbukti adanya penjualan seragam dilingkungan sekolah.
“Bisa saja dengan sanksi disiplin, karena melanggar peraturan sebagai ASN,” ungkapnya.
Baca juga: Dewan Minta Kebijakan Seragam Sekolah Dilonggarkan
Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelarangan penjualan seragam sekolah juga jelaskan pula dalam ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelarangan penjualan seragam sekolah juga jelaskan pula dalam ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Inilah Enam Pernyataan Aisyiyah Sikapi SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengkonfirmasi temuan dari Ombudsman RI tersebut.
“Apakah mereka menjual seragam kan kami perlu konfirmasi hal itu. Sesuai ketentuan, kami boleh saja memberikan sanksi administrasi apakah benar terjadi penjualan seragam, kami kan belum tahu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penegakan disiplin dari Disdikpora DIY akan dilakukan apabila temuan dari Ombudsman RI menjurus pada pelanggaran.
“Apakah itu punya koperasi atau apa belum tahu,” terang dia.
Didik mengakui, selama ini aturan pelarangan penjualan seragam masih belum jelas.
Terutama aturan penjualan seragam bagi koperasi-koperasi sekolah.
“Kalau aturan dikoperasi tidak secara tegas. Paling penting adalah sekokah gak boleh memaksa siswa membeli. Koperasi pun nggak boleh memaksa siswa membeli seragam di koperai itu,” jelasnya.
Apabila terdapat oknum ASN di sekolah yang melakukan penjualan seragam, lanjut Didik, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan pelanggaran ASN dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kalau pun tidak dengan PP tersebut, Disdikpora DIY selaku eksekutif dalam bidang pendidikan berhak memberikan sanksi terhadap pelanggar.
“Ya, bisa saja kan nanti aturan terkait pelanggaran ASN ada di PP 94 Tahun 2021. Nanti kami lihat apakah ini melakukan pelanggaran ASN atau tidak, kalau pun tidak sebagai atasan kami bisa berikan teguran dan sanksi tergantung berapa berat pelanggaran,” tandasnya. (den)
