Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Ombudsman RI DIY Lakukan Analisis Dugaan Penjualan Seragam di Satu SMA Negeri di Jogja
    DI Yogyakarta

    Ombudsman RI DIY Lakukan Analisis Dugaan Penjualan Seragam di Satu SMA Negeri di Jogja

    Deny HermawanBy Deny HermawanJuly 18, 2022Updated:July 18, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi seragam SMA (foto: ist)
    Ilustrasi seragam SMA (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini sedang melakukan analisis terkait temuan satu SMA di Kota Yogyakarta yang merencanakan penjualan seragam sekolah.

    Asisten Ombudsman RI DIY, Muhammad Rifki, mengatakan temuan dugaan penjualan seragam di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta itu masih dilakukan analisis internal pihak Ombudsman RI.

    Dari analisis itu nanti disimpulkan beberapa rekomendasi yang dapat digunakan oleh pihak terkait guna pemberian sanksi atau lainnya.

    “Kami masih melakukan analisa. Tentu dari situ yang berwenang memberikan sanksi dari atasan instansi terkait, jika hasil analisa sudah keluar,” katanya, Senin (18/7/2022).

    Dia menjelaskan, tindak lanjut dari temuan itu dapat berupa sanksi disiplin dari dinas terkait kepada yang bersangkutan apabila nantinya terbukti adanya penjualan seragam dilingkungan sekolah.

    “Bisa saja dengan sanksi disiplin, karena melanggar peraturan sebagai ASN,” ungkapnya.

    Baca juga: Dewan Minta Kebijakan Seragam Sekolah Dilonggarkan

    Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

    Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Pelarangan penjualan seragam sekolah juga jelaskan pula dalam ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    Selain itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Pelarangan penjualan seragam sekolah juga jelaskan pula dalam ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    Baca juga: Inilah Enam Pernyataan Aisyiyah Sikapi SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

    Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengkonfirmasi temuan dari Ombudsman RI tersebut.

    “Apakah mereka menjual seragam kan kami perlu konfirmasi hal itu. Sesuai ketentuan, kami boleh saja memberikan sanksi administrasi apakah benar terjadi penjualan seragam, kami kan belum tahu,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, penegakan disiplin dari Disdikpora DIY akan dilakukan apabila temuan dari Ombudsman RI menjurus pada pelanggaran.

    “Apakah itu punya koperasi atau apa belum tahu,” terang dia.

    Didik mengakui, selama ini aturan pelarangan penjualan seragam masih belum jelas.

    Terutama aturan penjualan seragam bagi koperasi-koperasi sekolah.

    “Kalau aturan dikoperasi tidak secara tegas. Paling penting adalah sekokah gak boleh memaksa siswa membeli. Koperasi pun nggak boleh memaksa siswa membeli seragam di koperai itu,” jelasnya.

    Apabila terdapat oknum ASN di sekolah yang melakukan penjualan seragam, lanjut Didik, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan pelanggaran ASN dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Kalau pun tidak dengan PP tersebut, Disdikpora DIY selaku eksekutif dalam bidang pendidikan berhak memberikan sanksi terhadap pelanggar.

    “Ya, bisa saja kan nanti aturan terkait pelanggaran ASN ada di PP 94 Tahun 2021. Nanti kami lihat apakah ini melakukan pelanggaran ASN atau tidak, kalau pun tidak sebagai atasan kami bisa berikan teguran dan sanksi tergantung berapa berat pelanggaran,” tandasnya. (den)

    Ombudsman RI Pasal 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.