Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026

    STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Kasus Pemaksaan Jilbab, Orangtua dan Sekolah Akhirnya Berdamai
    DI Yogyakarta

    Kasus Pemaksaan Jilbab, Orangtua dan Sekolah Akhirnya Berdamai

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 10, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Orangtua siswi dan kepala sekolah akhirnya berdamai di Kantor Disdikpora DIY (foto: Deny Hermawan)
    Orangtua siswi dan kepala sekolah akhirnya berdamai di Kantor Disdikpora DIY (foto: Deny Hermawan)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kasus pemaksaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan mencapai babak akhir, Rabu (10/8/2022). Pihak orangtua siswi dan pihak sekolah diwakili kepala sekolah melaksanakan rekonsiliasi di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

    Meski berdamai, namun proses hukuman disiplin pada Kepala Sekolah dan tiga guru di sekolah tetap berjalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Didik Wardoyo mengatakan pihaknya menemukan fakta dugaan pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan. Menurut Didik, fakta-fakta sudah dikirimkan ke BKD untuk nantinya ditelaah dan diturunkan hukuman disiplin pengajar di sekolah tersebut.

    “Disdikpora temukan fakta dugaan pelanggaran disiplin pegawai dan dikirim ke BKD untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai tetsebut. Satgas di BKD akan mempelajari dan memberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kami memediasi dan merekonsiliasi kedua pihak namun temuan data terkait pelanggaran disiplin tetap kami jalankan,” ungkapnya.

    Baca juga: Sultan Ingin Kasus Pemaksaan Jilbab Di SMAN 1 Banguntapan Tidak Berkepanjangan

    Terkait pelanggaran disiplin, Didik mengatakan pihaknya menemukan adanya empat orang yang terlibat langsung yakni Kepala Sekolah, dua guru BK dan satu wali kelas. Terkait pelanggaran seperti apa, nantinya fakta yang ada akan dinilai oleh Satgas BKD.

    “Sanksi sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021, kami sampaikan paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, bisa juga kalau pelanggaran sedang penundaan gaji berkala misalnya satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Kalau di ketentuan disiplin pegawai, itu bisa pemberhentian kalau kategori sangat berat, itu. Itu kita serahkan yang menilai tim satgas,” paparnya.

    Baca juga: Sekda DIY: Pemakaian Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah

    Didik mengaku menemukan fakta adanya pelanggaran disiplin, salah satunya karena adanya ketentuan sekolah yang tidak membuka ruang pilihan siswi untuk mengenakan pakaian seragam. Sekolah juga diketahui melakukan penjualan seragam yang sebenarnya dilarang perundangan.

    “Kalau fakta ini, cukup banyak kami tidak bisa sampaikan secara utuh. Tapi terkait pelanggaran disiplin salah satunya karena kita buat ketentuan sekolah tak boleh menjual seragam dan di situ sekolah menjual seragam di dalamnya ada paket jilbab, jadi mendorong semua siswa disarankan membeli. Tidak memberi ruang memilih menggunakan jilbab atau tidak,” tegas Didik.

    Sementara terkait siswi, Didik mengatakan dari orangtua dan psikolog menghendaki agar pindah sekolah. Meski demikian, dinas berharap siswi itu tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan untuk menunjukkan perubahan sistem lebih baik di sekolah itu.

    “Prinsipnya kami memberikan kesempatan siswa bersekolah di tempat itu. Tapi atas permintaan orangtua dan saran psikolog menghendaki sekolah lain. Kami akan carikan juga sekolah lain. Tapi kami harapkan bisa tetap di situ, di Banguntapan sebagai bukti perbaikan sistem,” pungkasnya.

    Sementara, Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto enggan berkomentar banyak usai melaksanakan perdamaian dengan orangtua siswi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. “Intinya kami ingin tenang belajar. Anak-anak dan bapak ibu guru bisa tenang belajar, itu saja,” katanya. (den)

     

    Disdikpora DIY SMA N 1 Banguntapan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

      May 18, 2026

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026

      STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

      May 18, 2026

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026

      Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

      May 18, 2026

      Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

      May 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.