Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Debt Collector Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Kantongi Sertifikat Profesi
    Hukum

    Debt Collector Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Kantongi Sertifikat Profesi

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 4, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Barang bukti dari perkara penganiayaan dan pengancaman dari oknum penagih hutang inisial RK di Polda DIY (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Warga Sragen, Jawa Tengah bernama Prino Feby Azi (26) menjadi korban kekerasan dari penagih hutang (debt collector) berinisial RK (28), Kamis (1/12). Pemicu tindak kekerasan karena korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya saat akan diambil penagih hutang.

    Kronologinya, Prino berboncengan motor bersama adiknya dihadang dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (1/12). Dua penghadang tersebut berusaha melakukan penarikan terhadap sepeda motor korban dengan alasan menunggak cicilan.

    Baca Juga Konsil Kedokteran Indonesia Antisipasi Masuknya Dokter Asing Saat MEA 2025

    Selang tak begitu lama, datang pelaku lain lagi membantu merampas kendaraan korban. Namun, korban berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut. Hal itu memicu emosi para penghadang, kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, korban Prino segera melaporkan tindak pengancaman dan penganiayaan itu ke Polda DIY pada hari yang sama.

    “Saat ini dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan pelaku, ia berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta,” tutur Nuredy, Jumat (2/12).

    Baca Juga Prilly Mengisi Kelas Kajian Selebritas Di Fisipol UGM

    Lanjut tambahnya, akibat peristiwa kekerasan itu, korban mengalami luka-luka. Sedangkan, untuk para pelaku, kepolisian baru menahan pelaku RK.

    “Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu, yaitu atas nama RK dan untuk tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” ujarnya.

    Nuredy mengatakan, sepeda motor korban memang menunggak cicilan berdasarkan keterangan Prino. Namun, saat melakukan penagihan, para penagih diketahui tidak mengantongi surat kuasa untuk melakukan penarikan motor dan tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.

    Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan jika ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa.

    Ia juga menyarankan masyarakat agar menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan. “Kalau surat kuasa dan sertifikat tidak dibawa, korban dapat menolak penarikan tersebut. Kami Polda DIY tidak menoleransi sedikit pun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. (jat)

    debt collector Polda DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.