YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) siap menindaklanjuti penghentian PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) setelah Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) resmi dikeluarkan.
Kementerian Dalam Negeri RI telah menggelar Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM bersama pimpinan daerah di seluruh Indonesia secara daring, Senin (2/1). Wagub DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan kepala OPD se-DIY turut mengikuti rapat tersebut dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk DIY sudah melandai. Persentase masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 pun sudah memenuhi target sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik. Hal inilah yang menjadi alasan kuat PPKM dihentikan, meskipun dengan berbagai catatan.
Sekda DIY, Baskara Aji mengatakan, penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid -19 berakhir dan penghentian ini tidak serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi. Sebab, untuk mendapatkan status endemi, masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengevaluasi situasi global di Indonesia.
“Pandemi dinyatakan oleh WHO dan sampai saat ini WHO masih mengatakan bahwa di Indonesia Covid-19 ini masih pandemi. PPKM ini hanya khusus mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nantinya akan berakhir,” tutur Aji.
Lanjut tambahnya, Inmendagri akan diterima pekan depan dan Pemda DIY akan segera mempelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Apabila pada level daerah diperlukan regulasi tambahan, akan segera diatur oleh Gubernur DIY.
Aji pun tidak mempermasalahkan saat ini, banyak lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid-19 milik mereka. Ia menegaskan penanganan Covid-19 masih menjadi campur tangan pemerintah.
“Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Jadi yang dihilangkan adalah PPKM-nya, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan,” ungkap Aji.
Baca Juga Dubes Norwegia Sebut Yogyakarta Akan Banyak Lahirkan Pemimpin
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan. Satgas masih melakukan tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Terutama pada perkembangan kasus pasca libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 yang akan segera terpantau.
“Saat ini ketahanan masyarakat sudah tinggi, angka vaksinasi juga sudah tinggi jadi kami harapkan tidak akan terjadi lonjakan,” tutur Biwara.
Usai pencabutan PPKM ini, Biwara menyebut peran masyarakat akan lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus. Kondisi kesehatan dan kesadaran akan Covid-19 menjadi kesadaran masing-masing. Misalnya, kapan harus membuka atau kapan harus mengenakan masker. Hal inilah menurut Biwara yang mutlak harus disadari masyarakat.
“Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan,” tutup Biwara. (jat)
