Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Palms Karaoke Pra Peradilkan Polda DIY
    DI Yogyakarta

    Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Palms Karaoke Pra Peradilkan Polda DIY

    Deny HermawanBy Deny HermawanJanuary 20, 2023Updated:January 20, 20232 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Suasana sidang praperadilan di PN Sleman (foto: istimewa)
    Suasana sidang praperadilan di PN Sleman (foto: istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Palms Karaoke Yogyakarta melakukan praperadilan Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, dan hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

    Palms Karaoke mempraperadilkan kuasa hukum karya rekaman produser tersebut karena tak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Dan hari Jumat (20/1/2023) ini adalah jawaban dari Polda DIY.

    Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan, Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melakukan laporan polisi tanggal 19 November 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT dengan tergugat Palms Karaoke atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, dan hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

    “Apabila Hak Eksklusif tersebut dilanggar maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata dia, Jumat (20/1/2023).

    Baca juga: Kini Karaoke Jadi Tempat Ajang Berkumpul Di Palembang

    Dalam prosesnya, kasus ini memang pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun karena ada putusan pra peradilan yang memerintahkan kasus kembali dibuka maka Polda akhirnya membuka kembali dan kemudian pihaknya melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.

    Jika kemudian tersangka melakukan upaya hukum maka pihaknya menanggapi hal tersebut. Karena praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka. Dan secara normatif sudah Polda jawab dan sampaikan kepada majelis hakim.

    “Semua tahapan-tahapannya penyelidikan sebelum dan sesudah pra peradilan semuanya sudah disampaikan ke hakim. Dan nanti tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa,” ujar dia.

    Baca juga: 5 Penyanyi Cantik Ini Ternyata Sukses Membangun Bisnis Karaoke

    Menurutnya upaya pra peradilan dari tersangka itu sah saja. Karena secara normatif itu hak tersangka. Dan pihaknya juga akan menyikapi sesuai KUHP sehingga menunggu penilaian hakim terkait kasus tersebut

    “Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan,” tutur dia.

    Kasus ini sendiri sudah lebih dari 3 tahun sampai hari ini belum juga selesai. Padahal jelas dikatakan dalam putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman yang di mana kasus sempat di SP3.

    Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya. Putusan hakim menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah. Dan memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut

    Hakim memerintahkan kasus tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh Pemilik Palms Karaoke dan untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku dan membebankan biaya perkara ini kepada termohon sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Dia menilai, upaya pihak Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga adalah salah. Padahal, jelas dalam putusan Praperadilan yang dilakukan ASIRINDO, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara. (den)

    Palms Karaoke pelanggaran hak cipta Polda DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.