Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Sri Sultan Minta Polisi Tindak Tegas 15 Pelaku Klitih yang Tertangkap
    DI Yogyakarta

    Sri Sultan Minta Polisi Tindak Tegas 15 Pelaku Klitih yang Tertangkap

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 27, 20231 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kanan) dan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian untuk mengambil tindakan hukum kepada para pelaku kejahatan jalanan atau klitih secara konsisten. Hal ini menyikapi penangkapan 15 pelaku klitih kepada anak di bawah umur di Jl.Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta, hari Jumat (24/3/2023) pukul 04.30 WIB.

    Para pelaku terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N sampai koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

    Baca Juga Kapolda DIY Sapa Warga Di Kawasan Malioboro

    Sri Sultan mengatakan tidak hanya tugas aparat keamanan saja, tapi keluarga memiliki peran penting untuk mencegah agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan. “Upaya lain, saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah,” tutur Sri Sultan usai Rapur di Kantor DPRD DIY, Senin (27/3/2023).

    Menurut Sri Sultan, yang penting dalam persoalan kekerasan jalanan ialah bagaimana orang tua punya kemauan untuk bisa membatasi anak, selama anak masih di bawah umur. Orang tua juga perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

    “Dalam arti, ya di malam hari orang tua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” kata Sri Sultan.

    Terkait wacana pemberlakuan jam malam, Sri Sultan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan karena nanti bisa menimbulkan pro dan kontra di publik. Sedangkan, wacana pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan, Sri Sultan mengungkapkan jika pihaknya masih mempertimbangkannya.

    “Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja,” imbuh Sri Sultan.

    Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Polisi Suwondo menjelaskan, pihaknya dan jajaran telah melakukan pencegahan. Ia pun meminta agar pencegahan dilakukan semua pihak. Sebab, selama bulan Ramadan, Polda DIY dan Jajaran telah mengamankan 20 orang.

    “Anak-anak ini perlu dibina sehingga bisa keluar dari kelompok-kelompok ini dan tidak terlibat kejahatan,” ucap Kapolda.

    Senada dengan Sri Sultan, Kapolda DIY menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dapat mengingatkan anak dan remaja di masing-masing lingkungan untuk menghabiskan waktu khususnya di bulan Ramadan dengan aktifitas yang bermanfaat. Orangtua wajib melarang adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti perang sarung.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan Polda DIY di Maporesta Yogyakarta, Minggu (16/3/2023), pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa yaitu RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18) yang ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta.

    Sedang 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH yaitu BR (15), BS (16), AR (17), serta RC (17). Polisi juga menangkap RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17) saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman. Para pelaku ini ditangkap di hari dan tanggal yang sama dengan kejadian.

    Baca Juga Kemendag Sebut Nilai Ekspor Etanol Tumbuh Signifikan

    Kejadian bermula saat rombongan korban hendak melakukan perang sarung di daerah Demak Ijo. Rombongan korban awalnya berkumpul di daerah Nitikan, kemudian berkeliling melewati rute Nitikan, Lowanu, Alun-alun Utara dan Serangan. Ketika sampai di Jl. HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 sepeda motor dan saling mengumpat.

    2 sepeda motor tersebut, kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau ke arah Simpang 3 Jati Kencana. Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.

    Di Jl. Wates, rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar, sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 sepeda motor. Rombongan korban pun menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 Takrib – belok kiri ke arah samsat. Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.

    Korban N dilempar batu yang mengenai bagian tubuh, sehingga korban oleng dan jatuh di TKP. Setelahnya ia terjatuh dan rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.

    Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (jat)

    kejahatan jalanan Polda DIY Sri Sultan Hamengkubuwono
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026

      Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

      May 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.