SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan 8156 pemilih yang beralamat RT 00 /RW 00 dengan rincian DPS (daftar pemilih sementara) Reguler sebanyak 757 pemilih dan DPS Lokasi Khusus 7399 pemilih. Bawaslu Sleman mengklaim ada ketidakkonsistenan terkait penulisan RT 00 /RW 00.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa mengatakan temuan penulisan RT 00 /RW 00 kebanyakan ditemukan di Kapanewon Depok Sleman karena terbanyak memiliki TPS khusus. Namun, di lokasi TPS khusus RSBKL Bina Laras Kalasan, pemilih khusus dicatat sesuai alamat RSBKL Bina Laras Kalasan, yaitu RT 005 /RW 003.
“Ada DPS khusus yang mempunyai alamat sesuai dengan TPS khusus tapi tidak ditulis dengan RT 00/RW 00. Ada ketidakkonsistenan terhadap pendataan RT 00 /RW 00,” tuturnya, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga Partai Nasdem Sleman Target 7 Kursi Legislatif
Ia khawatir dengan implikasi ke depan terkait penulisan RT 00 /RW 00 karena bisa menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Menurutnya, perlu ada ubah data agar benar-benar valid sesuai domisili sehingga pemilih ini sungguhan, bukan fiktif. “Prinsipnya de jure sesuai alamat KTP. Kita pastikan ada alamatnya, ada orangnya, dan ada jaminan hak pilih,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan terkait penulisan RT 00 /RW 00. Salah satunya, adanya layanan online disdukcapil. “Banyak pemilih pendatang yang pindah domisili dari alamat asal ke alamat Sleman melalui layanan online disdukcapil tidak serta merta menuliskan alamat secara lengkap karena tidak tahu RT berapa RW berapa, lalu dituliskan 0,” jelasnya.
“Pendatang membeli rumah jauh dari pemukiman penduduk sehingga bingung mau mengikat kepada RT atau RW mana,” imbuhnya.
Karim khawatir karena penulisan RT 00 /RW 00 akan terjadi pemungutan suara ulang karena dianggap tidak tepat sasaran. “Ubah data, dikembalikan ke alamat domisilinya atau dilengkapi sesuaikan alamatnya,” ucapnya.
Baca Juga Karnaval Budaya Iringi Pendaftaran Caleg PDIP Kota Jogja
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi tak memungkiri adanya temuan DPS dengan penulisan alamat RT 00 /RW 00. Ia menyebut temuan data itu telah diserahkan ke Disdukcapil Sleman.
“Di Sleman memang ada hal yang demikian, RT 00/RW 00. Kita dapatkan ketika melakukan coklit oleh teman-teman pantarlih. Data itu kita sampaikan kepada Dukcapil. Monggo dari Dukcapil, dari data itu langkah selanjutnya akan seperti apa,” tutur Trapsi.
Menurutnya, penulisan RT 00 /RW 00 tidak menghilangkan hak pilih yang bersangkutan. “Yang jelas bagi kami, yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih karena nama jelas, NIK jelas, alamat padukuhan mana sampai level atasnya juga sangat jelas,” ucapnya.
“Tidak menggugurkan hak kewajiban masyarakat. Tidak ada kendala, tetap punya hak pilih,” imbuhnya.
Trapsi menyebut temuan RT 00 /RW 00 lebih mengarah kepada ke data kependudukan, bukan kepada seperti hak pilihnya gugur atau tidak. “Tugas kami secara pendataan pemilih sudah cukup,” katanya.
Diketahui, TPS khusus menyediakan bagi perantau atau mahasiswa yang ingin memberikan hak suara di Kabupaten Sleman. Di TPS khusus, pemilih hanya akan diberi surat suara untuk presiden dan wakil presiden. Sedangkan, di TPS reguler, pemilih akan diberikan 5 surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, surat suara DPRD Kab/Kota, dan surat suara DPRD Provinsi. (jat)
