Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Teknologi»Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya?
    Teknologi

    Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya?

    Christina DewiBy Christina DewiJune 14, 2023Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kemenkominfo gelar diskusi bertema “Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya” di acara Festival Literasi Digital 2023 - (dok.Kemenkominfo)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Individu yang cakap bermedia digital yaitu yang mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.

    Aina Masruri dari Komunitas Digital Kaliopak mengatakan berdasarkan hasil riset Digital Civility Index pada Mei 2020 oleh Microsof, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling tidak sopan se-Asia Pasifik dalam bermedia digital.

    Diketahui juga, 27% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami hate-speech, 43% pernah mendapatkan hoax atau penipuan, dan 13% pernah menjadi korban diskriminasi.

    “48% perilaku tidak sopan dilakuka oleh orang asing, 24% dalam kurun waktu satu minggu sebanyak 24% mengalami perilaku tidak sopan di dunia digital,” kata Aina Masruri dalam diskusi bertema “Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya” di acara Festival Literasi Digital 2023 Segmen Pendidikan Wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan sekitarnya yang digelar di Pelataran Kantor DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023).

    Lalu, bagaimana cara mengatasi bullying? Pertama, meminta bantuan dari orang yang dapat dipercaya seperti orang tua. “Bila aksi bullying terjadi di sekolah, hubungi guru,” ujarnya.

    Baca Juga : Indonesia Nomor 1 Negara dengan Kasus Cyberbullying Terbanyak di Dunia, Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!

    “Jika terjadi di media sosial, blokir akun pelaku dan laporkan,” sambung Aina.
    Lanjut Aina, penting juga dilakukan menyetel mode akun privat. Dan, berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah konten.

    “Lindungi identitas diri, dan jika melihat aksi bullying, simpan bukti dan laporkan ke platform media sosial bersangkutan,” saran Aina.

    Ada pun prinsip-prinsip warganet yang bijak saat bermedia digital yaitu menghormati privasi, berfikir sebelum berbagi atau berkomentar, menghindari penyebaran rumor dan informasi palsu, berperilaku sopan dalam komunikasi online, menggunakan privasi dengan bijak, membangun reputasi digital yang positif, dan menghindari ketergantungan berlebihan pada teknologi.

    Di kesempatan yang sama, AKBP Feria Henri Widyoriani dari Polres Salatiga mengatakan, cyberbullying berkaitan dengan transaksi elektronik dan ada ancaman hukumnya.

    “Cyberbullying adalah adalah tindakan di jejaring yang dilakukan dengan tujuan untuk menakuti, membuat marah atau mempermalukan orang yang menjadi sasaran, dilakukan berulang-ulang,” jelas AKBP Feria.

    Kata AKBP Feria, dampak dari cyberbullying yaitu memberikan dampak psikologis pada korban seperti timbul perasaan tidak tenang, tidak aman, sedih, takut, malu dan tidak percaya diri. Selain itu berpengaruh pada akademis korban yang merasa kurang konsentrasi dalam belajar.

    Dia pun memberikan tips agar terhindar dari cyberbullying, yaitu pahami etika bermedia sosial.

    “Prinsip etika dalam bermedia sosial di antaranya menghormati privasi dengan tidak membagikan informasi pribadi yang sensitif atau merugikan orang lain tanpa izin mereka, bersikap sopan, hindari penggunaan kata-kata kasar, ancaman, pelecehan, atau komentar yang menghina, dan berbagi informasi yang akurat, bukan hoax. Verifikasi kebenaran sebelum membagikan informasi, serta berpikir sebelum memposting, pastikan konten tidak melanggar hukum,” tuturnya.

    “Hargai perbedaan pendapat, jangan berdebat yang dapat memicu pertengkaran, jaga keberagaman, hindari hal-hal yang merugikan orang lain, jaga batasan waktu untuk menghindari kecanduan media sosial, dan hargai hak cipta orang lain,” tambahnya.

    AKBP Feria mengatakan, payung hukum cyber crime di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang ITE.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga, Drs Budi Prasetiyono, M.Si mengatakan, budaya bermedia digital merupakan konsep yang menggambarkan bagaimana teknologi dan internet membentuk cara individu berinteraksi, berperilaku, berpikir dan berkomunikasi sebagai manusia dalam lingkungan masyarakat.

    Baca Juga : Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya?

    “Di dalam ruang digital, kita dihadapkan pada kebebasan berekspresi,” ujarnya.

    Lalu, dia menyebutkan, hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) diketahui bahwa tingkat penyebaran internet di Indonesia pada 2022 sebesar 77,02%. Namun, Microsoft mengumumkan tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020, netizen Indonesia menempati urutan terbawah se-Asia Tenggara alias paling tidak sopan, dengan nilai Digital Civility Index (DCI) 76 poin.

    “Salah satu penyebab indeks keberadaban digital netizen Indonesia yang buruk adalah masih maraknya cyberbullying,” ungkap Budi.

    Lebih mengejutkan lagi, menurut timesindonesia.co.id, pada tahun 2022 UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) merilis data bahwa sebanyak 45% dari total 2.777 responden anak Indonesia mengaku telah menjadi korban cyberbullying atau perundungan lewat dunia maya.

    “Oleh karena itu pemahaman digital culture, khususnya cyberbullying menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang nyaman untuk semua penggunanya guna mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital,” jelasnya.

    Pembicara lainnya, Gilang Jiwana Adikara, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyarankan agar kita tidak menjadi korban kejahatan di media digital maka harus melakukan pencegahan.

    “Kelola privasi di media digital, jaga kerahasiaan password, hindari perilaku buruk di media online, jangan mudah merespons atau terpantik emosi, saling melindungi dan mengingatkan, juga dampingi teman yang menjadi korban,” kata Gilang.

    Sedangkan penindakan yang harus dilakukan jika menjadi korban cyberbullying yaitu melaporkan akun atau postingan ke pengelola situs, laporkan akun atau postingan ke admin grup, mencari bantuan ke orang atau pihak yang bisa dipercaya, dan laporkan ke pihak berwajib.

    Sebagai informasi, adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (***)

    Cyberbullying digital Gerakan Nasional Literasi Digital internet Kemenkominfo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

      May 18, 2026

      Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

      May 17, 2026

      Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

      May 13, 2026

      Gabungkan Kekuatan, ASUS, Intel dan Microsoft, ASUS ExpertBook Ultra, The Flagship of the Industry, Hadirkan Tenaga 50W Tanpa Kompromi

      May 7, 2026

      5 Mobil Keluarga Terbaik yang Nyaman untuk Liburan dan Aktivitas Sehari-hari

      May 3, 2026

      Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

      April 30, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.