SLEMAN, BERNAS.ID – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan, Rabu (18/10/2023) di Balairung UGM. Perbup ini telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2023.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Penyusunan Perbup ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Universitas Gadjah Mada dan LPDP. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro serta Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan LPDP Kemenkeu RI, Wisnu Sarjono.
Kustini menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi dan pendampingannya dalam penyusunan dokumen rancangan Peraturan Bupati ini, hingga dapat ditetapkan dan diundangkan. Ia menyampaikan Perbup ini penting sebagai regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman.
“Pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman harus segera dilakukan, mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan,” ujar Kustini
Lebih lanjut, sektor pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan Kabupaten Sleman. Tidak hanya andil terhadap ketahanan pangan namun juga berkontribusi dalam pengembangan perekonomian terutama pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.
“Dalam rangka pengembangan komoditas pertanian Sleman, kami melibatkan berbagai pihak yang terlibat, diantaranya ahli-ahli pertanian, perguruan tinggi salah satunya UGM, masyarakat serta industri. Harapannya mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produk hasil pertanian Sleman,” tukasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan kawasan pertanian organik membutuhkan payung regulasi sebagai perlindungan terhadap suatu kawasan yang akan dijadikan pertanian organik.
“Saya yakin jika Perbup ini telah berjalan dan dikawal dengan baik, pertanian organik di Sleman akan berkembang pesat. Harapannya banyak masyarakat yang akan menanam secara organik bahkan berinvestasi untuk mewujudkan kawasan pertanian sehat ini,” jelas Suparmono.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan LPDP Kemenkeu RI, Wisnu Sarjono menyampaikan LPDP tidak hanya beasiswa namun juga memberikan dukungan fasilitasi riset, penelitian dan pengembangan.
“Saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Sleman dan Tim Rispro UGM dalam menyusun, melakukan pengawasan serta pendampingan sehingga dapat menjadi Peraturan Bupati yang diharapkan mendukung pertanian organik berbasis kawasan,” ucap Wisnu.
Disusunnya Peraturan Bupati ini berawal dari kesadaran tentang pentingnya penyediaan pangan sehat dan menekan penggunaan pestisida sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, ide pertanian organik yang merupakan hasil penelitian Tim Rispro LPDP UGM dengan judul “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan Dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan” dapat terealisasikan. (jat)
