Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Polresta Jogja Ringkus Pengedar Pil Koplo dan Penyalahguna Ganja
    Hukum

    Polresta Jogja Ringkus Pengedar Pil Koplo dan Penyalahguna Ganja

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 6, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Polresta Jogja mengungkap penangkapan pengedar pil koplo dan penyalahgunaan ganja - (foto: ist)
    Polresta Jogja mengungkap penangkapan pengedar pil koplo dan penyalahgunaan ganja - (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Seorang pengedar pil koplo ditangkap Polresta Jogja karena kedapatan memiliki 1.150 butir pil jenis yarindo. Tak hanya menangkap pengedar pil koplo yaitu SS, 34, Polresta Jogja juga menangkap pengedar lain dalam satu jaringan pil koplo tersebut. Pengedar lain itu adalah R, dia kedapatan memiliki 1.900 pil yarindo.

    “Tersangka yang kami tangkap pertama adalah SS di wilayah Umbulharjo, setelah itu kami interogasi untuk mengetahui jaringannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra, Senin (6/11/2023).

    Ardiyansyah mengungkapkan tak butuh waktu lama baginya untuk menangkap pengedar lain dalam jaringan pil koplo tersangka SS. “SS kami tangkap Kamis (2/11/2023), setelahnya kami tangkap R pada Jumat kemudian,” ungkapnya.

    Baca juga: Lelaki Wonogiri Ditangkap Karena Beli Ratusan Obat Terlarang Via Online Shop

    Selain menyita pil koplo sebagai barang bukti, Polresta Jogja juga menyita dua handphone milik dua pelaku. “Keduanya mengedarkan pil koplo dengan pesan-pesan di handphone tersebut sehingga kami sita sebagai barang bukti,” papar Ardiyansyah.

    Tersangka pengedaran pil koplo di Jogja ini disangkakan dengan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang No.17/2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas dia.

    Baca juga: Langgar UU Kesehatan, Polisi Ringkus Pengedar Pil Penenang Orang Gila

    Ardiyansyah juga menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Kedua tersangka adalah mahasiswa, yaitu MFI, 22, dan BVJ, 19, mereka ditangkap di Depok, Sleman,” jelasnya.

    Barang bukti tersangka MFI adalah 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram. Sedangkan bukti tersangka BVJ adalah ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram. “Masih terus dalami peran masing-masing,” katanya.

    Tersangka MFI dan BVJ, lanjut Ardiyansyah, disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” terangnya. (den)

    pil koplo Polresta Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.