Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Akademisi Serukan Penghentian Revisi UU Penyiaran
    Pendidikan

    Akademisi Serukan Penghentian Revisi UU Penyiaran

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 24, 2024Updated:September 20, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Akademisi Ilmu Komunikasi UMY (foto: dok. Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus menuai protes atas substansi yang dinilai kontroversial oleh berbagai pihak, termasuk akademisi. UU Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.

    Sivitas akademika Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pun menyuarakan kritik sekaligus pernyataan sikap atas banyaknya aturan yang dianggap dapat membatasi pers dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi. Melalui agenda diskusi dan peryataan sikap yang digelar pada Jumat (24/5), UMY meminta agar pemerintah segera menghentikan proses Revisi UU Penyiaran.

    Dr. Senja Yustitia, M.Si. selaku dosen Ilmu Komunikasi UMY menyampaikan bahwa ia dan para akademisi Ilmu Komunikasi UMY menyoroti kejanggalan dari Revisi UU No. 32 Tahun 2002 ini dari dua aspek, yaitu substansi dan proses revisi. Keduanya menjadi landasan argumen atas pernyataan sikap. Menurut Senja, substansi akan bersifat mengikat bagi publik sementara prosesnya merupakan cerminan apakah pemerintah melalui DPR sudah transparan dan melibatkan masyarakat sipil.

    “Ada beberapa hal yang menurut kami sangat krusial, mengingat jika rancangan revisi UU ini disahkan dapat menghalangi kebebasan pers, terutama karena akan adanya pelarangan pembuatan konten investigasi jurnalistik. Ini sangat berbahaya karena kita semua tahu bahwa investigasi menjadi produk jurnalistik yang dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan merupakan bagian dari upaya publik dalam melihat proses demokrasi di Indonesia,” terang Senja.

    Ia menambahkan upaya pembungkaman pers pun terlihat dari adanya potensi pemberitaan media yang dapat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik. Senja menegaskan UU Penyiaran merupakan tindakan represif bagi media sebagai sebuah organisasi berita dan bagi jurnalis yang terlibat.

    Kemerdekaan pers menjadi satu poin yang disorot oleh Ilmu Komunikasi UMY dari substansi Revisi UU Penyiaran. Dibarengi dengan empat poin lainnya yaitu konten siaran di internet yang harus disesuaikan dengan Standar Isi Siaran (SIS), Wewenang dari KPI dalam melakukan proses sensor, adanya tumpang tindih atas kewenangan antara KPI dan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa produk jurnalistik, hingga tidak adanya aturan yang membatasi kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta.

    Senja menilai seluruh poin yang dirasa janggal tersebut dapat dinilai sebagai upaya membuka intervensi negara untuk masuk ke dalam proses diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kelompok sipil. Ia juga menggarisbawahi kemungkinan adanya homogenitas dalam industri penyiaran yang didominasi oleh salah satu kekuatan, baik itu secara politik maupun kapital.

    “Dari sisi proses penyusunan Revisi UU, sepanjang yang kami lihat bahwa DPR kurang memperhatikan keterlibatan dari masyarakat sipil, termasuk jurnalis, akademisi dan praktisi lembaga penyiaran. Maka proses Revisi UU ini pun menjadi sangat elitis dan didiskusikan secara serampangan oleh DPR, padahal publik dan masyarakat yang akan terdampak secara langsung jika kemudian revisi ini disahkan,” imbuhnya.

    Bersamaan dengan hal tersebut, seluruh civitas academica Ilmu Komunikasi UMY menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah khususnya DPR, yaitu:

    1. Menghentikan proses Revisi UU Penyiaran

    2. Seluruh proses revisi harus melibatkan lebih banyak masyarakat sipil, yaitu jurnalis, akademisi, periset, dan berbagai kalangan lain

    3. Memastikan semua pihak yang terdampak mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan serta terlibat aktif dalam proses legislasi.

    Senja menilai bahwa proses revisi UU seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian, demi menghindari adanya pasal-pasal yang dapat mencederai kehidupan demokrasi yang ditandai dengan pelarangan konten jurnalistik sebagai wadah untuk mengawasi pemerintah. Ia harap bahwa masukan dari civitas academica Ilmu Komunikasi UMY dapat menjadi pertimbangan dalam diskusi lebih lanjut mengenai Revisi UU Penyiaran.

    “Saya rasa dalam iklim demokrasi yang baik, pemerintah khususnya DPR harus membiasakan diri untuk tanpa kenal lelah dalam merevisi sebuah Undang-Undang terkait hal apapun, tidak hanya terkait Penyiaran. Agar hasil yang disahkan dapat dilihat oleh masyarakat sebagai sebuah proses yang transparan,” pungkas Senja. (Jat)

    Kampus Universitas
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.