Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Soroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Akademisi Berharap Aturan Direvisi
    Pendidikan

    Soroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Akademisi Berharap Aturan Direvisi

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 7, 2024Updated:September 20, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Acara Pelantikan dan Sumpah Dokter Periode LXXXI (81) di Gedung Erwin Santosa lantai 4 RS PKU Muhammadiyah Gamping, Selasa (9/8) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi masih memicu perdebatan, terutama dalam konteks Pendidikan Profesi. Terutama dalam pasal 22 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 semester.

    Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa pada program spesialis atau program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Prof. Dr. Ir. Sukamta ST, MT, IPU, ASEAN Eng, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengungkapkan bahwa meskipun Muhammadiyah dan seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dikenal dengan kepatuhan terhadap berbagai asas, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sosial, ia khawatir, akankah aturan ini realistis untuk diterapkan.

    Meskipun UMY sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa jika aturan ini tetap berlaku, pendidikan profesi dokter akan sangat menantang dengan batas waktu maksimal 3 tahun.

    “Itu pasti sulit karena SKS (Satuan Kredit Semester) nya sudah sulit, anda harus menempuh 44 atau 45 SKS dalam 2 tahun masa studi. Kalau 2 tahun selesai, itu sudah hebat. Namun bagaimana dengan adanya persyaratan lagi yang mengharuskan dokter harus lulus ujian kompetensi dalam jangka waktu 1 tahun, dan kalau tidak lulus ijazah tidak bisa terbit. Ini tentu menjadi beban yang begitu berat untuk mahasiswa dan orang tua,” ungkap Sukamta dalam acara Pelantikan dan Sumpah Dokter Periode LXXXI (81) di Gedung Erwin Santosa lantai 4 RS PKU Muhammadiyah Gamping, Selasa (9/8).

    Atas peraturan ini, Sukamta berharap agar Kaprodi Kedokteran dapat bertemu dengan asosiasi terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan tawar menawar dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan pada peraturan tersebut.

    “Kaprodi FKIK perlu bertemu dengan asosiasi, termasuk IDI untuk bargain atau paling tidak memberikan masukan kepada pemerintah apakah bisa diberlakukan dengan realistis Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini. Khususnya yang berkaitan dengan pendidikan profesi yang hanya memberikan waktu 3 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses profesinya. Akan menjadi sia-sia sia kalau sudah koas 2 tahun dengan 44 SKS selesai tapi tidak kunjung selesai ujian kompetensi nasionalnya,” tambah Sukamta.

    Menurutnya, jika setelah menjalani masa koas selama 2 tahun dengan 44 SKS, mahasiswa tidak dapat menyelesaikan ujian kompetensi nasionalnya, ini akan menjadi sangat menyedihkan bagi mahasiswa dan juga orang tua. Oleh karena itu, diperlukan usaha bersama dengan sikap santun untuk memberikan masukan.

    “Kami berharap peraturan ini dapat direvisi sehingga tidak diterapkan pada tahun 2025,” harap Sukamta.

    Iapun memberikan pesan untuk prodi FKIK UMY agar terus melakukan evaluasi untuk menemukan potensi, peluang perbaikan dan juga kemungkinan kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki untuk selalu memastikan serta menjamin mutu proses pendidikan di UMY.

    “Kita tetap fokus berkhidmat kepada mahasiswa karena mahasiswa ini bagian dari lembaran sajadah pengabdian kita untuk masa depan,” tegasnya.

    Guru besar Teknik Mesin itu pun memberikan pesan kepada ke 17 dokter yang baru dilantik. Ia mendorong para dokter baru untuk terus meningkatkan keterampilan, berinovasi melalui penelitian, dan menjadi generasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai sumpah dokter dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan profesional.

    “Jangan anggap enteng sumpah ini, pegang erat. Dengan itu, akan mengangkat harkat martabatmu di depan manusia dan di depan Tuhan,” tukas Sukamta (jat)

    Kampus Universitas
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.