Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Isu Gratifikasi dan KPK
    Hukum

    Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Isu Gratifikasi dan KPK

    Deny HermawanBy Deny HermawanSeptember 10, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Prof Mahfud MD baru-baru ini menanggapi isu yang mengemuka terkait gratifikasi dan pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Isu ini muncul setelah munculnya spekulasi mengenai keterlibatan Kaesang dalam sejumlah transaksi yang diduga mencurigakan.

    Mahfud menjelaskan, meskipun tidak dapat memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Kaesang, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait proses tersebut.

    “Tentu, kita tak bs memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal,” tulis Mahfud MD dalam akun X-nya baru-baru ini.

    Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda

    Menurut Mahfud, alasan KPK yang tidak memanggil Kaesang hanya karena statusnya sebagai bukan pejabat publik, perlu mendapatkan koreksi dalam dua hal. Pertama, menurutnya, ini adalah pandangan yang “ahistorik” atau mengabaikan fakta sejarah.

    Ia mengingatkan bahwa banyak kasus korupsi besar yang terlacak melalui penyelidikan terhadap keluarga atau anak-anak pejabat yang bukan merupakan pejabat publik.

    “Itu ahistorik. Bnyk koruptor yg terlacak stlh anak atau isterinya yg bkn pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” lanjutnya.

    Baca juga: Mahfud Bantah Ada Upaya Pemerintah Jegal Anies

    Sebagai contoh, Mahfud mengungkapkan kasus RA, seorang pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan, yang akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Kasus ini mencuat ketika anak RA yang hidup dengan gaya hidup mewah dan kerap memamerkan kekayaannya (flexing), melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang.

    Hal ini membuat aparat penegak hukum mulai melacak kekayaan anak tersebut, yang akhirnya mengarahkan penyelidikan ke sumber kekayaan ayahnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kekayaan tersebut berasal dari hasil korupsi.

    Mahfud menegaskan bahwa penangkapan anak pejabat tersebut membuktikan bahwa meskipun keluarga atau anak pejabat bukanlah pejabat negara, mereka bisa saja menjadi kunci dalam membuka praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait.

    Oleh karena itu, alasan KPK yang tidak memanggil Kaesang hanya karena ia bukan pejabat, menurut Mahfud, perlu dipertimbangkan ulang.

    “Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” lanjutnya.

    Kedua, Mahfud menyoroti kemungkinan penyalahgunaan aturan ini di masa depan. Jika pejabat yang diduga terlibat korupsi dapat “mengalihkan” gratifikasi atau hasil tindak pidana korupsi kepada anggota keluarga mereka yang bukan pejabat, maka hal ini bisa menjadi celah hukum yang berbahaya.

    Pejabat bisa saja meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan hadiah atau uang tersebut kepada anak atau keluarganya, sehingga menghindari tanggung jawab hukum langsung.

    Pernyataan ini juga didukung oleh KPK, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, serta oleh pimpinan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada.

    Lebih lanjut, Prof. Mahfud juga menyinggung pengalaman pribadinya terkait penggunaan jet pribadi (PJ), yang kerap menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah menggunakan jet pribadi milik Jusuf Kalla (JK) saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    Saat itu, Mahfud diundang untuk memberikan khutbah Idul Fitri di Masjid Almarkaz, Makassar. Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Pembina Masjid tersebut, menawarkan agar Mahfud berangkat menggunakan jet pribadinya, dan turut serta menemani perjalanan tersebut.

    “Sy sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jd Ketua MK Sy pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar krn diundang khuthbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sbg Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani sy dgn PJ-nya, plus kamar hotel,” tulisnya. (den)

    gratifikasi Mahfud MD
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.