SLEMAN, BERNAS.ID- Sejak diimplementasikannya inovasi Percepatan Sertifikasi Halal, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Sleman diproyeksikan dapat mengikuti dan lolos berbagai kurasi pemasaran. Kurasi pemasaran yang diikuti seperti toko berjejaring lokal dan toko berjejaring nasional, pameran berorientasi ekspor TEI (Trade Expo of Indonesia) 2024, serta kompetisi nasional OVOP (One Village One Product) yang mensyaratkan halal sebagai kriteria wajib yang harus dipenuhi.
Percepatan Sertifikasi Halal untuk Peningkatan Daya Saing Produk UMKM (Kuliner) Kabupaten Sleman digagas oleh Kadis Perindag Sleman Dra RR Ma Rusmi Suryaningsih, MT selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIII Tahun 2024.
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi mengatakan Sinergi Sadar Halal merupakan inovasi strategi percepatan setifikasi halal untuk peningkatan daya saing produk UMKM (kuliner) Kabupaten Sleman.”Sinergi Sadar Halal merupakan panduan yang digunakan untuk penyelenggaraan peningkatan daya saing UMKM khususunya melalui sertifikasi halal,” tuturnya, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa layanan inovasi ini mencakupi seluruh proses seritikasi halal, dimulai proses peningkatan kesadaran, pengetahuan, pemahaman produsen, konsumen sampai dengan proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan sertifikasi halal.
“Produk hukum dari inovasi Sinergi Sadar Halal ini adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 65 tahun 2024 tentang Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Sleman,” terang Mae.
Diketahui, dari 200 IKM Sleman yang mengikuti kurasi toko berjejaring, 48 IKM Sleman lolos kurasi tahap awal dan sedang menunggu pengumuman hasil kurasi akhir. Sementara itu, dari 175 IKM Sleman yang mengikuti kurasi, 11 IKM Sleman dinyatakan lolos pameran berorientasi ekspor TEI. Pada waktu yang hampir bersamaan, dari 8 IKM yang mengikuti kurasi kompetisi nasional OVOP dari Kementerian Perindustrian, 5 IKM dinyatakan lolos tahap awal dan sedang menunggu hasil kurasi akhir.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi terhadap strategi Sinergi Sadar Halal kepada Disperindag Kabupaten Sleman yang telah berupaya meningkatkan layanan publik melalui inovasi – inovasinya.
Menurutnya, pelaksanaan proyek perubahan dengan melakukan berbagai inovasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja keseluruhan organisasi.
Ia juga berharap keberadaan inovasi Sinergi Sadar Halal dapat dipertahankan, bahkan lebih dikembangkan lagi di waktu-wakltu mendatang, seiring dengan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Kustini mendorong untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman agar juga mampu menciptakan inovasi – inovasi yang berorientasi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan takut untuk berinovasi. Harus berani berinovasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dan terus berkolaborasi untuk bekerjasama memberikan terbaik agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukas Kustini.
Inovasi SINERGI SADAR HALAL digagas sebagai inovasi untuk meningkatkan daya saing Produk UMKM (Kuliner) Kabupaten Sleman melalui strategi percepatan sertifikasi halal yang sistematis dan terintegrasi. Inovasi ini awalnya hadir dalam rangka menindaklanjuti wajib halal di Oktober 2024. Toleransi pengunduran wajib halal sampai dengan Oktober 2026 untuk UMKM menjadi peluang emas yang dimanfaatkan oleh Disperindag Sleman untuk dioptimalkan melalui SINERGI SADAR HALAL.
Inovasi SINERGI SADAR HALAL mengandung tahapan penguatan strategi percepatan sertifikasi yang belum pernah ada melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 65 Tahun 2024 tentang Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Sleman, karena memudahkan penyelenggaraan kerja sama dalam percepatan sertfikasi halal dengan mitra ,melalui kerja sama Program Sinergi. Selain itu, upaya peningkatan citra sentra-sentra industri maupun di sarana promosi dan pemasaran bagi industri mikro, kecil, dan menengah di wilayah Kabupaten Sleman yang mampu menyediakan produk-produk halal diwujudkan melalui penetapan kawasan produk halal.
Sentra Industri Halal Bakpia Minomartani, Sentra Industri Halal Jadah Tempe Kaliurang, Galeri Kuliner Halal Omah Jadah Kaliurang, serta Galeri Kuliner Halal Dekranasda, menjadi 4 lokasi pertama yang ditetapkan sebagai sentra-sentra industri maupun sarana promosi dan pemasaran bagi industri mikro, kecil, dan menengah di wilayah Kabupaten Sleman yang menyediakan produk-produk makanan dan minuman (kuliner) yang seluruhnya telah bersertifikasi halal dari jumlah pasokan produk-produk makanan dan minuman (kuliner) yang tersedia.
Jumlah sertifikat halal di Kabupaten Sleman jika dilihat dari sajian data BPJPH secara menyeluruh, pada Juni 2024 mencapai total 14.598 SH. Sejak Program Sinergi Sadar Halal diimplementasikan di bulan Juli 2024 sampai dengan saat ini (data per 9 September 2024) mencapai 15.829 SH. Kenaikan jumlah Sertifikat Halal yang terbit tersebut tentunya merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak terkait.
Melalui fasilitasi APBD Disperindag Sleman maupun melalui dukungan mitra kerjasama Program Sinergi, kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha (Kuliner) di 6 likasi tersentral dan IKM yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman total tercapai sebanyak 418 UMKM. Terdiri dari 52 pedagang pasar (pasar Sleman Unit 1 dan Pasar Sambilegi) dan 366 IKM Sleman.
Percepatan sertifikasi halal dengan adanya program SINERGI SADAR HALAL mendapatkan dukungan nyata dari para mitra terkait. Dari penyelenggaraan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Sinergi antara Dinas Perindag Sleman dengan lembaga keuangan serta pihak-pihak yang terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sampai dengan saat ini sejak diterapkannya SINERGI SADAR HALAL mencapai sebanyak 7 PKS Program Sinergi dan akan terus bertambah. Total dukungan pembiayaan nonAPBD sendiri sampai saat ini dari mitra terkait tercapai total Rp40.600.000,-
Capaian inovasi SINERGI SADAR HALAL tidak lepas dari hasil sinergi erat yang mempercepat layanan sertifikasi halal dalam proses penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yaitu BPJPH serta pihak-pihak terkait yang mendampingi proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat halal, selain mitra yang mendukung pembiayaan sertifikasi halal. Yang paling utama, komitmen masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal serta komitmen UMKM selaku produsen untuk menghalalkan produknya. Dan kegiatan peningkatan kesadaran, pemahaman, pengetahuan dan komitmen produsen, konsumen, serta mitra pendukung terkait ini juga menjadi bagian dari program SINERGI SADAR HALAL yang telah tertuang dalam perbup terkait. (jat)
