Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026

    STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kecam Pembubaran Paksa Diskusi Kemang, Dirjen HAM: Pelanggaran Serius!
    Hukum

    Kecam Pembubaran Paksa Diskusi Kemang, Dirjen HAM: Pelanggaran Serius!

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoSeptember 30, 2024Updated:September 30, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait kasus pembubaran paksa terhadap diskusi kebangsaan yang digelar beberapa tokoh bangsa di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) silam.

    Diketahui, hadir dalam diskusi yang digelar Forum Tanah Air tersebut, yakni Din Syamsuddin, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu dan Din Syamsuddin.

    Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menilai aksi pembubaran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

    Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pada pokoknya menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat.

    “Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9/2024).

    Dia menegaskan, pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999. Pasal itu menyebutkan, pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    Baca Juga : Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi Din Syamsuddin dan Refly Harun di Jaksel

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa UU No. 9/1998 juga telah mengatur perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dimaksud adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM [P5HAM] diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain,” tutur Dhanana.

    Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM, sebagaimana amanat landasan hukum Tanah Air.

    Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para pelaku membubarkan paksa acara diskusi bertema Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

    Dia juga menjelaskan bahwa identitas dan jumlah pelaku yang telah ditangkap bakal diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya nanti. “Kita sudah amankan beberapa pelaku ya, nanti lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” tuturnya di Jakarta, Minggu (29/9/2024). (DID)

    Dirjen HAM Kemenkumham Pembubaran diskusi di Kemang
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

    May 7, 2026

    Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

    May 7, 2026

    Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

    May 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.