JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait kasus pembubaran paksa terhadap diskusi kebangsaan yang digelar beberapa tokoh bangsa di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) silam.
Diketahui, hadir dalam diskusi yang digelar Forum Tanah Air tersebut, yakni Din Syamsuddin, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu dan Din Syamsuddin.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menilai aksi pembubaran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pada pokoknya menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat.
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9/2024).
Dia menegaskan, pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999. Pasal itu menyebutkan, pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Baca Juga : Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi Din Syamsuddin dan Refly Harun di Jaksel
Selain itu, dia menjelaskan bahwa UU No. 9/1998 juga telah mengatur perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dimaksud adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM [P5HAM] diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain,” tutur Dhanana.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM, sebagaimana amanat landasan hukum Tanah Air.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para pelaku membubarkan paksa acara diskusi bertema Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dia juga menjelaskan bahwa identitas dan jumlah pelaku yang telah ditangkap bakal diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya nanti. “Kita sudah amankan beberapa pelaku ya, nanti lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” tuturnya di Jakarta, Minggu (29/9/2024). (DID)
