Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi
    Hukum

    Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 7, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    (Ilustrasi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Dugaan penggelapan dokumen risalah lelang menyeret sebuah bank plat merah cabang Joglo ke ranah hukum. Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, menyatakan telah melaporkan perkara ini dengan mengacu pada UU P2SK, terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.

    Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak kliennya, terutama terkait proses lelang agunan.

    “Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Yuko Amran.

    Baca Juga : Kasus Dugaan Pemalsuan Jenazah, Putri Rudi Watak Soroti Kejanggalan Dokumen Panti Sosial Cipayung

    Perkara ini bermula dari serangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik kliennya. Berdasarkan keterangan Fikri, pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak tahun 2017.

    Selain itu, klien juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang.

    “Menurut Klien kami, beliau tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit maupun pemberitahuan resmi terkait lelang. Ini menjadi dasar kuat kami untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yuko Amran.

    Kuasa hukum juga menyebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank, masing-masing pada bulan Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026. Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.

    Ironisnya, klien baru mengetahui adanya pelaksanaan lelang pada 11 November 2025 melalui informasi informal, bukan dari pemberitahuan resmi.

    “Kami sudah melayangkan tiga kali somasi tanpa respons. Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” lanjut Yuko Amran.

    Baca Juga : Polisi Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat KPK, Salah Satunya ASN Pemprov NTT

    Lebih jauh, tim kuasa hukum mengungkap dugaan bahwa lima unit ruko milik klien telah dijual pada November 2025 dengan nilai di bawah harga pasar (undervalue). Akibatnya, kerugian yang dialami klien diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Hingga kini, dokumen risalah lelang—yang menurut regulasi merupakan hak debitur—juga disebut belum pernah diberikan oleh pihak bank.

    “Jika benar terjadi penjualan di bawah harga pasar, ini sangat merugikan klien kami secara ekonomi dan memperkuat dugaan pelanggaran dalam proses lelang,” jelas Yuko.

    Dari sisi hukum, kuasa hukum menilai terdapat potensi pelanggaran baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 37 e dan Pasal 49 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap pelaksanaan operasional Perbankan wajib mendahulukan sikap kehati-hatian dan transparansi pengelolaan, sehingga tidak merugikan semua pihak.

    “Ketentuan dalam UU P2SK menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan. Dalam konteks ini, kami melihat adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip tersebut,” ujar Yuko.

    Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena berdampak pada kerugian ekonomi klien secara signifikan.

    Ia menekankan bahwa transparansi dalam proses lelang merupakan hak dasar debitur yang dilindungi oleh regulasi, termasuk kewajiban pemberian dokumen resmi seperti risalah lelang.

    “Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena merugikan hak ekonomi klien kami secara signifikan,” tambahnya.

    Sorotan juga mengarah pada kantor pusat bank plat merah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang kerap menjadi objek gugatan dalam berbagai perkara perbankan, khususnya terkait sengketa kredit dan lelang.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait laporan tersebut.

    “Kami meminta transparansi penuh dari pihak terkait agar seluruh proses ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Yuko Amran.

    bank plat merah dugaan penggelapan dokumen laporan polisi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

    May 7, 2026

    Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

    May 7, 2026

    Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

    May 5, 2026

    Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

    May 4, 2026

    Fakta Baru! Kanal Aduan Jadi Kunci Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Blitar

    April 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

    May 13, 2026

    CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

    May 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.