JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menilai, apabila kotak kosong menang di daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon, artinya sebagai bentuk pemilih tidak menghendaki calon peserta pemilihan.
Baca Juga : Pengamat Harap Pilkada 2024 Mampu Hasilkan Pemimpin Transfirmatif
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menyebut, Bawaslu harus menjadi pengawas yang imparsial. Kolam kosong tidak menyertakan tim sukses dan saksi di TPS.
“Bawaslu yang punya pengawas TPS di tiap TPS harus dioptimalkan. Jangan sampai, karena tidak ada saksi bagi Kolam Kosong, kecurangan atau perubahan suara di TPS yang menguntungkan paslon, dibiarkan,” kata Usep kepada Bernas.id, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo Sebut Netralitas ASN Pada Pilkada Perlu Dijaga
Menurut Usep, pengawas TPS dihadirkan untuk menjamin kemurnian suara dan kedaulatan pemilih. Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan pelanggaran, khususnya politik uang.
“Dibanding kolam kosong, calon tunggal lebih mungkin melakukan politik uang. Kolam kosong tidak punya tim sukses dan penyumbang kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan fenomena kotak kosong menjadi problema yang harus disikapi dengan bijak. Jika pilihan masyarakat cenderung memilih kotak kosong ketimbang peserta Pilkada 2024
“Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong, tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih di masukan ke dalam kategori golongan putih (golput), olah karena itu datang ke TPS dan lakukan pencoblosan,” terangnya.
Dia mengikgaatkan, Kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara.
“Menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah Jawa Timur yang melawan kotak kosong juga,” pungkasnya. (FIE)
