YOGYAKARTA, BERNAS.ID- BPOM DIY melaporkan peningkatan peredaran obat tradisional dan jamu yang mengandung bahan kimia pada tahun 2024. Masyarakat pun dihimbau untuk waspada dan mengecek legalitas produk sebelum membelinya.
Beberapa kandungan bahan kimia obat yang ditemukan dalam jamu, yaitu parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.
Baca Juga Sri Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Digital Dari Inggris
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengatakan produk jamu yang mengandung bahan kimia obat sangat berbahaya karena dapat beresiko menimbulkan sejumlah efek pada tubuh seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan menaikan risiko penyakit jantung dan stroke. Paling fatal menyebabkan kematian.
“Kami telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi jamu pada Agustus 2024, menemukan adanya peningkatan jamu yang menggunakan bahan kimia dibandingkan tahun lalu,” terang Bagus kepada awak media di Kantor BPOM DIY, Jumat (4/10).
Kepala BPOM DIY memaparkan pada tahun 2023 lalu, ditemukan 34 sarana distribusi tidak memenuhi kriteria dari 45 sarana distribusi yang diperiksa. Selain itu, ditemukan sebanyak 176 item serta 2.348 pieces mengandung bahan kimia. Pada tahun 2024 ini, dari 58 sarana distribusi yang diperiksa, 42 sarana distribusi tidak memenuhi kriteria. Ditemukan sebanyak 249 item serta 3.044 pieces mengandung bahan kimia
“Tindak lanjut dari hasil pengawasan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana terhadap temuan yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar,” kata Bagus.
Selain pemeriksaan di sarana distribusi, BPOM di Yogyakarta terus melakukan patroli siber di sosial media dengan total 655 akun di platform loka pasar ternama. Ditemukan puluhan sampai ratusan jumlah link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar, serta mengandung bahan berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada serta tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Diharapkan selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi,” tukasnya. (jat)
