YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mengaku anaknya mendapat perlakuan perundungan atau bullying di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta, K orangtua dari YK, Korban, bersama Tim Kuasa Hukum LKBH Pandawa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jumat (11/10/2024) pagi.
Kedatangannya itu dalam rangka menyampaikan keluhan yang dialami oleh orangtua korban, bahwa korban sendiri yang hingga saat ini masih mengalami trauma.
Diungkapkan Husni Al Amin selaku kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, kasus perundungan atau bullying itu dilakukan oleh dua orang anak siswa yang merupakan teman kelasnya yang berinisial N dan B. Kedua terduga pelaku itu sama-sama duduk di bangku kelas 3.
Baca Juga : Kampanye Kesehatan Mental Stop Bullying dan Kekerasan Seksual
Husni menambahkan, peristiwa perundungan atau bullying itu sebenarnya tidak hanya dialami oleh korban saja. Tetapi peristiwa serupa juga terjadi kepada anak-anak lainnya.
Ia mengatakan, peristiwa perundungan atau bullying itu berawal saat YK duduk di kelas 1 SD, dimana kedua terduga pelaku yakni N dan B pernah menenggelamkan kepala dari YK di kolam renang yang berada di sekolah, dimana ketiga orang itu menuntut ilmu. Hal itu diketahui oleh ibu korban saat korban bercerita sendiri kepada ibunya tersebut.
Kemudian di tanggal 28 Agustus 2024 terjadi kembali dimana saat itu N menendang kaki korban hingga mengakibatkan kaki korban mengalami sakit dan harus dilakukan rawat inap di salah satu rumah sakit.
Atas adanya kasus itu, Husni meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta untuk menindak lanjuti secara tegas atas tindakan dan atas apa yang dialami oleh korban dan harus bertindak tegas kepada guru maupun kepala sekolah.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak sekolah melalui Disdikpora Kota Yogyakarta untuk menyerahkan raport dan surat-surat yang berkaitan dengan surat pindah sekolah.
Baca Juga : Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman Dugaan Penganiayaan dan Bullying
Menanggapi adanya aduan tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Kota Yogyakarta, Mujino mengaku akan mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak sekolah.
“Akan kami panggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi hal tersebut,” katanya.
Bahkan, menurut Mujino apabila diperlukan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah dengan keluarga korban. (cdr)
