Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Tuntut Selesaikan SLF, P3SRS Apartemen Malioboro City akan Kembali Gelar Aksi di Pemkab Sleman
    Daerah

    Tuntut Selesaikan SLF, P3SRS Apartemen Malioboro City akan Kembali Gelar Aksi di Pemkab Sleman

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 12, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tuntut Selesaikan SLF, P3SRS Apartemen Malioboro City akan Kembali Gelar Aksi di Pemkab Sleman - (Foto: dok.P3SRS)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman telah mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City dalam rapat koordinasi proses SLF, pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu.

    “Setahap demi setahap perjuangan pemilik Apartemen Malioboro City akhirnya semakin membawa hasil positif, dengan diundangnya pengurus dan pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City oleh DPUPKP Sleman untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai saat aksi di Pendopo Bupati pada 23 September lalu,” ujar Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hatdiyanto, Sabtu, 12 Oktober 2024 dalam keterangan tertulisnya.

    Disampaikan Edi, dalam kesepakatan tanggal 23 September lalu, dari hasil sidang PBG dan tinjau lokasi yang dilakukan oleh pejabat terkait, ditemukan adanya 13 poin persyaratan administrasi dan 20 persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak MNC Bank.

    Edi pun memastikan semua persyaratan administasi dan teknis tersebut sudah dipersiapkan oleh konsultan MNC Bank dan akan dimasukan kedalam sistem.

    Baca Juga : Komisi III DPR RI Dukung Polda DIY Selesaikan Praktik Mafia Tanah

    “Akan tetapi ada satu poin administrasi yang mengganjal dan membuat geram dan protes keras ke Bagian Hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait persyarataan nomor 13 yang mengatakan belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya yaitu PT Inti Hosmed,” katanya.

    Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan, Bagian Hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti Hosmed sudah di blokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, disamping itu PT Inti Hosmed tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, serta Akta pembaharuan AD/ARTnya sudah berakhir pada tahun 2021.

    “Bahkan kabar terbarunya, Direktur PT Inti Hosmed sudah dipenjara di Polres Sleman, dan Kuasa Pemilik juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Sleman, atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City, apakah dengan fakta tersebut Pemkab Sleman masih ngotot meminta surat kuasa dari PT Inti Hosmed, apakah hal tersebut tidak cacat hukum,” beber Budijono.

    Ditambahkan Edi, dalam komunikasinya dengan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui WA beberapa hari lalu, dikatakan bahwa PT Inti Hosmed bukan lagi pemilik apartemen, dan sesuai dengan ketentuan PBG nomor 16 tahun 2021 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan mengurus SLF hanya pemilik sah atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik.

    “Pendapat ini tentunya bertentangan dengan pendapat Pemkab Sleman dalam menyikapi kasus ini,” katanya.

    Sempat memanas situasi saat rapat koordinasi tersebut, namun akhirnya dicapai kesepakatan diantara keduanya, bahwa DPUPKP menyetujui setelah MNC Bank menginput semua persyaratan teknis dan administrasi, kecuali butir 1.13. Dan sebagai tindak lanjut atas audiensu di Pemkab Sleman, pihak P3SRS Apartemen Malioboro City dan Pemkab Sleman menghadap ke Ditjen Perumahan Kementerian PUPR untuk menyamakan sudut pandang dalam menyikapi penerbitan SLF ini.

    “Meskipun dalam pertemuan itu suasana sempat sedikit memanas, namun pada akhirnya ada kesepakatan antara P3SRS Apartemen Malioboro City, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dengan Kepala Dinas PUPKP Sleman,” katanya.

    “Kadis PUPKP dan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dan Cipta Karya sepakat bahwa setelah MNC menginput dan menyelesaikan kekurangan semua persyaratan teknis dan administrasi (kecuali bukti administrasi nomor 13),” tambahnya.

    Bahkan Direksi MNC Bank sudah bersurat resmi ke Kementerian PUPR untuk meminta tanggapan terkait proses perijinan SLF, khususnya nomor 13 dari persyaratan administrasi.

    “Pihak kementerian akan memberikan arahan dan tanggapan, setelah itu Pemkab Sleman akan segera menerbitkan SLF tersebut,” katanya.

    Namun kembali Edi menyampaikan, ganjalan kembali muncul dari Bagian Hukum Pemkab Sleman, meskipun dari Kementerian PUPR dan Kepala Dinas PUPKP sudah memberikan solusi yang melegakan semua pihak.

    “Akan tetapi Analis Hukum tetap berpegang teguh pada keyakunan bahwa Inti Hosmed tetap harus dilibatkan dan harus memberikan surat kuasa kepada MNC Bank sebagai syarat pokok untuk meneruskan SLF,” katanya.

    Edi menganggap hal ini terlihat janggal dan nyeleneh, bahkan terkesan dipaksakan, kenapa Bagian Hukum malah membuat aturan yang tetap menganggap Inti Hosmed punya hak, padahal semua bukti dan data menyatakan bahwa semua legalitas Inti Hosmed sudah tidak sah.

    Edi juga mempertanyakan mengapa janji saat audiensi 7 Oktober 2024 lalu tidak sinkron dengan pernyataan Analis Hukum Ahli Muda dalam paparan dengan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

    “Ada apa ini, apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

    Baca Juga : Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kompolnas, Kompolnas: akan Kami Tindaklanjuti

    Edi masih menunggu realisasi Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman yang akan bersurat resmi memanggil pihak MNC Bank dan PT Inti Hosmed untuk menanyakan kelanjutan kuasa tersebut.

    “Apabila pihak Inti Hosmed tidak datang ataupun tidak memberi respon atas surat tersebut, Bagian Hukum Pemkab Sleman memutuskan akan meminta MNC Bank membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan semua perijinan Apartemen MNC,” katanya.

    Sebagai pihak yang paling dirugikan, Edi juga mengimbau kepada oknum ASN agar tidak coba-coba mengganjal atau menghambat penerbitan SLF Apartemen Malioboro City dengan dalil-dalil hukum yang tanpa data dan bukti yang kuat.

    “Kami juga mengimbau agar Bagian Hukum tidak mencampuradukan masalah teknis bangunan dengan masalah hukum,” katanya.

    Sebagai wujud protesnya, Edi sudah bersurat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional untuk memberikan perhatian khusus, bahkan memberikan sanksi terhadap ASN yang berusaha mengganjal dan menghambat SLF.

    Edi kembali mendesak Pemkab Sleman untuk segera menerbitkan SLF Apartemen Malioboro City dalam bulan ini.

    “Apabila sampai tanggal 19 Oktober 2024 Pemkab Sleman masih menahan SLF kami, kami akan kembali turun aksi pada Senin, 21 Oktober 2024 di Pemkab Sleman dan selanjutnya kami akan berangkat ke Jakarta dan melakukan aksi demo pada tanggal 28 Oktober 2024 di depan Istana Negara untuk membuka kebobrokan Pemkab Sleman di depan Presiden, kami akan perjuangkan keadilan buat rakyat kecil, matipun kami siap dan tidak ada kata mundur,” pungkasnya. (*/cdr)

    korban Apartemen Malioboro City MNC Bank P3SRS Pemkab Sleman SLF
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

      April 28, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.