BANDUNG, BERNAS.ID – Buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Aksi dilakukan untuk meminta pemerintah cabut PP No.51 Tahun 2023. Waktu aksi selama satu minggu.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) selama satu minggu hingga 31 Oktober 2024.
Baca Juga : Peringati Hari Buruh Internasional Ribuan Buruh Jalan Sehat di Sleman
Dadan menjelaskan, agenda unjuk rasa adalah meminta pemerintah baru mencabut Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tengang Kenaikan Upah dan Omnibus Law II Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan dan Perlindungan Petani.
“Kalau masih pakai PP Nomor 51 Tahun 2023, itu kan upah tidak akan naik siginifikan, paling hanya di bawah satu persen,” kata Dadan, Selasa 22 Oktober 2024.
“Makanya itu, kita minta diubah regulasinya kepada pemerintahan yang sekarang,” tambahnya.
Menurut Dadan, unras akan berlangsung pada 24-31 Oktober 2024. Itupun hanya akan dilakukan di Jakarta. Setiap serikat buruh akan mengirimkan massa untuk menyuarakan tuntutannya.
Baca Juga : Organisasi Profesi Nakes DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
“Dari Jabar akan berangkat ke sana. Tidak akan ada aksi di provinsi karena kalau aturannya masih sama, aksi di Gedung Sate akan percuma, karena regulasinya ada di pusat,” katanya.
Gelombang aksi itu, jelas Dadan, akan dilakukan secara bergantian. Massa dari Jabar berunjuk rasa pada 24 Oktober, kemudian dilanjutkan dari daerah lain, yakni Jawa tengah, Jawa Timur, dan daerah lain hingga 31 Oktober 2024.
“Kita rencananya akan ke Jakarta bersama seribu buruh dari Jabar. Kalau gabung sama serikat yang lain bisa sampai 10 ribuan, perwakilan dari kabupaten/kota di Jabar,” ucapnya.
Jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan buruh, tegas Dadan, maka akan dilakukan mogok nasional pada 11-12 November 2024.
“Mogok nasional itu kan rangkaian gelombang dari aksi yang akan dimulai dari 24 Oktober besok, untuk mengubah regulasi kenaikan upah minimun,” terangnya.
“Kalau dari aksi 24-31 Oktober itu tidak direspons oleh pemerintah, baru nanti kita mogok nasional sebagai puncaknya,” bebernya. (Aris)
