JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan di Indonesia wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia (TKI) daripada tenaga kerja asing (TKA) untuk semua jabatan yang tersedia.
Putusan ini muncul dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Penyediaan Lapangan Kerja Bagi Perempuan Jadi Janji Para Paslon Cagub-Cawagub Jakarta
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa TKA hanya dapat menduduki jabatan jika tidak ada TKI yang memenuhi syarat. Meski begitu, perusahaan harus tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
MK juga menetapkan bahwa pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA guna mempercepat alih teknologi dan keahlian. “Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja lokal nantinya bisa menggantikan TKA di posisi tersebut,” ungkap Arief.
Baca Juga : Berkolaborasi di Acara Bursa Kerja, JobStreet Express Berekspansi di Kota Solo
MK memahami adanya kebutuhan TKA di sektor-sektor tertentu yang memerlukan keahlian khusus yang mungkin belum dikuasai TKI. Namun, MK menekankan bahwa penggunaan TKA harus berdasarkan kebutuhan yang jelas dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi TKI. UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan akses kerja yang adil bagi warga negaranya.
Dalam putusannya, MK juga menyoroti Pasal 42 ayat (4) UU No. 6/2023, yang memperbolehkan TKA bekerja di Indonesia dengan kriteria tertentu. Namun, menurut MK, pasal ini kurang jelas dalam mendefinisikan kriteria tersebut, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi menghambat hak TKI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa Pasal 42 ayat (4) harus dimaknai bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memprioritaskan TKI.
Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka mengajukan 71 poin petitum yang dikelompokkan menjadi tujuh klaster, mencakup isu penggunaan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, dan lainnya. (DID)
