Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Prioritaskan Pekerja Lokal, MK Wajibkan Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Indonesia dibanding TKA
    Nasional

    Prioritaskan Pekerja Lokal, MK Wajibkan Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Indonesia dibanding TKA

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 31, 2024Updated:October 31, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi busa kerja (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan di Indonesia wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia (TKI) daripada tenaga kerja asing (TKA) untuk semua jabatan yang tersedia.

    Putusan ini muncul dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Baca Juga : Penyediaan Lapangan Kerja Bagi Perempuan Jadi Janji Para Paslon Cagub-Cawagub Jakarta

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa TKA hanya dapat menduduki jabatan jika tidak ada TKI yang memenuhi syarat. Meski begitu, perusahaan harus tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

    MK juga menetapkan bahwa pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA guna mempercepat alih teknologi dan keahlian. “Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja lokal nantinya bisa menggantikan TKA di posisi tersebut,” ungkap Arief.

    Baca Juga : Berkolaborasi di Acara Bursa Kerja, JobStreet Express Berekspansi di Kota Solo 

    MK memahami adanya kebutuhan TKA di sektor-sektor tertentu yang memerlukan keahlian khusus yang mungkin belum dikuasai TKI. Namun, MK menekankan bahwa penggunaan TKA harus berdasarkan kebutuhan yang jelas dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi TKI. UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan akses kerja yang adil bagi warga negaranya.

    Dalam putusannya, MK juga menyoroti Pasal 42 ayat (4) UU No. 6/2023, yang memperbolehkan TKA bekerja di Indonesia dengan kriteria tertentu. Namun, menurut MK, pasal ini kurang jelas dalam mendefinisikan kriteria tersebut, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi menghambat hak TKI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa Pasal 42 ayat (4) harus dimaknai bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memprioritaskan TKI.

    Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka mengajukan 71 poin petitum yang dikelompokkan menjadi tujuh klaster, mencakup isu penggunaan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, dan lainnya. (DID)

    Mahkamah Konstitusi Perusahaan dalam negeri prioritas pekerja lokal UU Cipta Kerja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Optimisme ADI: Gaji Dosen Berpotensi Minimal 2 Kali UMP

    April 17, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.