Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Optimisme ADI: Gaji Dosen Berpotensi Minimal 2 Kali UMP
    Pendidikan

    Optimisme ADI: Gaji Dosen Berpotensi Minimal 2 Kali UMP

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 17, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Asosiasi Dosen Indonesia Siapkan Gugatan Kenaikan Gaji Dosen Indonesia (Foto ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – ADI melakukan pemantapan kembali naskah gugatan MK sebagai Pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, yang di pimpin oleh Prof. Dr. Faisal Santiago

    Dengan banyaknya masukan dari para ahli dan analisa akademis dalam memperkuat naskah gugatan di MK, ADI meyakini bahwa MK akan mempertimbangkan dengan serius perlunya peningkatan gaji dosen dalam rangka meningkatkan kinerja pendidikan tinggi nasional untuk mencetak SDM unggul.

    Ketua Umum ADI – Prof. DSc. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D menegaskan bahwa bahwa dosen merupakan aktor utama dalam peningkatan kualitas pembelajaran, riset, dan inovasi sistem pendidikan tinggi. Negara dengan sistem kompensasi dosen yang baik menunjukkan output pendidikan, riset dan kualitas lulusan yang lebih tinggi. Dosen berperan dalam pengembangan SDM unggul, inovasi teknologi, kebijakan publik berbasis evidence.

    Baca Juga :Edukasi Keuangan Islami, Dosen UMY Bekali Anggota PRA Kelola Keuangan Keluarga

    “Kesejahteraan dosen berkorelasi langsung dengan kualitas

    pengajaran, produktivitas riset dan inovasi, berkontribusi langsung mewujudkan amanat UUD 45 untuk mencerdaskan bangsa” tegas prof Ale, Ketua Umum ADI.

    Di lain pihak, dalam sidang pengujian materiil Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2005, ahli hukum dari Universitas Borobudur, Dr Ahmad Redi, menegaskan bahwa frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” merupakan norma kabur yang tidak memiliki ukuran pasti. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan dosen secara sistemik.

    Baca Juga :Dosen FKIK Unismuh Motivasi Siswa dan Guru SMA Negeri 3 Semarang untuk Publikasi di Jurnal Terindeks Scopus

    “Norma tersebut tidak memberikan parameter yang jelas, sehingga membuka ruang tafsir yang luas dan tidak terkendali. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi,” ujar Ahmad Redi.

    Menurutnya, ketidakjelasan norma itu telah berdampak nyata di lapangan. Ia mengungkap adanya disparitas signifikan gaji dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, bahkan ditemukan kasus di mana gaji dosen berada di bawah upah minimum regional.

    Pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli lainnya, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, yang menyoroti adanya ketimpangan serius antara kualifikasi akademik dosen dan tingkat kesejahteraannya.

    “Negara membiarkan terjadinya kondisi di mana seorang penyandang gelar Magister bahkan Doktor yang memikul tanggung jawab mencerdaskan bangsa, justru menerima upah jauh di bawah upah minimum buruh,” ungkapnya dalam persidangan.

    Ia juga menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang mencederai prinsip imbalan layak bagi tenaga profesional.

    “Hal ini merupakan bentuk devaluasi terhadap martabat intelektual dan pelanggaran terhadap prinsip imbalan yang adil dan layak bagi tenaga profesional,” tegasnya.

    Ahli menilai kondisi ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Selain itu, Prof. Zainal juga menekankan bahwa kesejahteraan dosen merupakan tanggung jawab konstitusional negara dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

    “Tanggung jawab negara tersebut untuk memastikan atas kesejahteraan dosen merupakan keniscayaan yang harus dilakukan melalui skema kebijakan yang rasional,” ujarnya.

    Sebagai solusi, Ahmad Redi mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji pokok dosen seharusnya ditetapkan minimal sebesar dua kali upah minimum di daerah masing-masing.

    “Angka dua kali upah minimum bukan tanpa dasar. Itu didukung teori upah layak, teori modal manusia, serta prinsip proporsionalitas dalam hukum konstitusi,” tegasnya.

    Optimisme ADI terhadap putusan MK juga didasarkan pada preseden putusan sebelumnya, di mana Mahkamah kerap menggunakan model “konstitusional bersyarat” untuk memperbaiki norma yang dinilai bermasalah tanpa harus membatalkan keseluruhan pasal.

    Jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya dinilai signifikan. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan dosen, memperbaiki kualitas pendidikan tinggi, serta mengurangi kesenjangan antarperguruan tinggi.

    ADI bersama-sama dengan pihak pemohon, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai momentum ini sebagai langkah krusial untuk memperjuangkan keadilan bagi dosen di seluruh Indonesia.

    Sidang putusan Mahkamah Konstitusi kini dinantikan publik, dengan harapan lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada tenaga pendidik.

    Diagendakan sidang MK akan digelar akhir April ini untuk mendengar naskah gugatan ADI ke MK sehingga diharapkan partisipasi dosen seluruh Indonesia untuk hadir mendukung gugatan ini. (FIE)

    ADI Asosiasi Dosen Indonesia Gugatan Gaji Dosen Mahkamah Konstitusi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.