Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Apakabar Kasus Firly Bahuri, Ini Penjelasan Kejati Jakarta
    Hukum

    Apakabar Kasus Firly Bahuri, Ini Penjelasan Kejati Jakarta

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Mantan Ketua KPK Firly Bahuri, Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Terhadap SYL (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firly Bahuri (FB) yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat menjabat Menteri Pertanian banyak yang bertanya seberapa jauh proses hukumnya berjalan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian Jaya memastikan, kasus FB terus berjalan. Sekarang ini Kejati menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

    “Kita sudah memberikan petunjuk, dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda . Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan,” ujat Patris kepada wartawan di Gedung Kejati DKI, Jumat (1/11/2024).

    Baca Juga : KPK Dukung Asta Cita Prabowo, Dibutuhkan Komitmen Presiden Sebagai Panglima Berantas Korupsi

    Selanjutnya, jika nanti berkas tersebut kembali dilimpahkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pihaknya bakal mempelajarinya lagi.

    Diketahui, dilansir dari berbagai sumber, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023.

    Barang bukti yang turut disita berupa dokumen penukaran valuta asing (valas) sejak Februari 2021 hingga September 2023.

    Baca Juga : KPK Jelaskan Pentingnya Komitmen Pemberantasan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Dimata Internasional

    Bukti tersebut pernah dibeberkan dalam berkas eksepsi atau nota jawaban Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri, Selasa, 12 Desember 2023.

    Terungkap adanya setoran uang dari SYL kepada Firli Bahuri yang mencapai miliaran rupiah. Setoran pertama berupa valas atau mata uang asing senilai Rp 800 juta.

    Pada Februari 2021, Firli menghubungi Brigadir Jenderal (Brigjen) Anom Wibowo, yang saat ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata salah satu anggota Tim Bidkum di PN Jaksel.

    Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang, kemudian menghubungi Firli Bahuri. Dalam komunikasi itu, Firli meminta Irwan agar menemani SYL yang hendak menemuinya.

    Irwan merupakan kerabat SYL, di mana ia menikahi keponakan eks Mentan itu yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa. Sementara kedekatannya dengan Firli, karena Irwan pernah menjadi Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, ketika Firli menjabat Kapolda.

    Kemudian, imbuh tim Bidkum, pertemuan mereka terjadi di rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan atau safe house pada 12 Februari 2021.

    Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” sambungnya.

    Lalu pada 16 Februari hingga 17 April 2021, terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Patwal Ketua KPK senilai Rp 616.275.000.

    Firli, Irwan, dan SYL kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Jalan Villa Galaxy Bekasi Blok A2 60 pada 23 Mei 2021.

    Namun, tidak ada penyerahan uang. Selanjutnya pada 30 Mei 2021 ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas Rp272.500.000.

    Pada 6 Juni atau 13 Juni 2021, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta datang ke rumah Irwan Anwar.

    Ia menyerahkan uang Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop putih dibungkus map merah.

    “Di hari yang sama, terjadi pertemuan Irwan Anwar dengan Firli di sebuah rumah di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang pada Firli,” tuturnya.

    Pada 19 Juni 2021 sampai 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Josua dengan total Rp 3.013.194.000.

    Pada 2 Maret 2022, Firli kembali menerima uang dari SYL. Peristiwa itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.

    “Penyerahan uang melibatkan ajudan SYL, Panji Harjanto kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Firli. Uang tersebut berada dalam tas kecil hitam,” katanya.

    Beberapa hari berikutnya yakni pada 6-8 Maret 2022, terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp 212.455.000.

    Kemudian pada Mei 2022, imbuhnya, terjadi pertemuan Firli dengan Irwan di rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi. Irwan menyerahkan tas tangan berisi uang Rp 1 miliar.

    “Pada 15 Mei 2022 hingga 10 September 2023, ada 46 kali transaksi penukaran valas oleh Kevin, Agus, Gerardus, Hendra Josua, Andre Tri Saputra, Abdul Haris senilai Rp 3.481.337.500,” tutupnya. (FIE)

    Firly Bahuri kasus dugaan pemerasan Kejati Jakarta Syahrul Yasin Limpo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.