JAKARTA,BERNAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher memastikan, DPR RI menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air.
“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” ujar Politisi asal Jawa Barat ini.
Baca Juga : Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perppu Ciptaker kepada Kalangan Pers
Oleh karena itu, legislator dari daerah pemilihan Kota/Kab Cirebon-Indramayu ini mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini,” jelasnya.
Baca Juga : Rizal Salut Gerakan Solid Mahasiswa Tolak UU Ciptaker
Ia menegaskan, DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat. (FIE)
